Peristiwa

Terdakwa Dugaan Korupsi APD Covid-19 Divonis Bebas

849
×

Terdakwa Dugaan Korupsi APD Covid-19 Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini
terdakwa
Sidang pembacaaan putusan kasus dugaan korupsi APD Covid-19.

Terkait upaya hukum untuk perbaikan nama kliennya, pihaknya masih menunggu upaya hukum dari JPU dan ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap pihaknya baru akan melakukan upaya lainnya.

 

Tunggu Instruksi Pimpinan

 

Menanggapi vonis bebas yang dijatuhkan terhadap terdakwa, Bakhrizal oleh pengadilan Tipikor Padang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh, Suwarsono didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Saut Benhard Damanik mengatakan bahwa pihaknya belum memutuskan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.

 

“Kami masih bekoordinasi dengan pimpin. Terkait kasasi atau tidak kami masih menunggu petunjuk pimpinan,” kata SB Damanik.

 

Selain itu, pihak Kejari juga masih menunggu putusan lengkap dari Pengadilan Tipikor Padang. “Waktu pikir-pikir untuk kasasi adalah tujuh hari setelah putusan dibacakan,” pungkasnya. (*/red)