PADANG, ONTIME.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis tidak bebas kepada terdakwa Yance Bastian, selaku PPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung yang mangkrak di Kabupaten Solok Selatan (Solsel).
Majelis hakim berpendapat, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan keuangan negara.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari tahanan. Memulihkan harkat, martabat dan nama baik terdakwa,” kata hakim ketua sidang Juandra didampingi Hendri Joni dan Tumpak Tinambunan, saat membacakan amar putusan.
Hakim berpendapat, dakwaan primer dan subsider tidak terbukti. “Sehingganya, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum,” tegasnya.
Usai majelis hakim memukulkan palu ke meja hijau. Terdakwa yang saat itu, memakai baju kemeja putih, langsung memeluk istri, anak, keluarga dan kerabatnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku pikir-pikir.
“Ya, nanti kita pelajari dulu putusan tersebut,” sebut Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Mustaqpirin.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Putri Deyesi Riski, mengatakan bahwa, hakim betul-betul memandang kasus ini dengan positif.
“Dalam hal ini, klien saya tidak bersalah. Masjid ini dibangun dan direncanakan oleh Muzni Zakaria yang merupakan mantan Bupati Solsel. Dia itu punya visi misi akan menjadikan destinasi wisata religius,” katanya.
PH terdakwa melihat, kasus tersebut terdapat kejanggalan. Sehingga dalam fakta persidangan tidak terbukti adanya kerugian negara.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan (Solsel), menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama delapan tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider tiga bulan penjara.
Tak cukup sampai di sana, terdakwapun, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9.810.568.231.00, subsider 4 tahun dan 3 bulan.
JPU menilai, terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat ayat 1, huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 ke KUHP. (vand)













