Peristiwa

Terkait Penambangan Ilegal, Pemda Seakan Tak Berdaya

396
×

Terkait Penambangan Ilegal, Pemda Seakan Tak Berdaya

Sebarkan artikel ini
penambangan
Sejumlah penambang tengah menambang pasir di kawasan Kasang, Kabupaten Padangpariaman beberapa waktu yang lalu. Terkungkungnya kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pengawasan membuat maraknya aktivitas penambangan tanpa izin di Sumbar.

PADANG, ONTIME.ID — Penambang ilegal atau illegal mining masih saja marak di sejumlah wilayah di Provinsi Sumbar.

Aktivitas ini tak hanya merusak lingkungan, namun juga kerap memakan korban jiwa. Dilemanya, Pemerintah Provinsi Sumbar yang harusnya menjadi pengawas aktivitas ilegal ini tak bisa berbuat banyak semenjak berpindahnya kewenangan penambangan minerba dari pemerintah daerah (Pemda) ke pemerintah pusat.

Dari data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar mencatat persoalan tambang ilegal di Sumbar mengalami kenaikan setiap tahunnya. Hal ini dinilai Walhi dari meningkatnya bencana ekologis di Sumatera Barat.

Kondisi ini diperkuat dengan data dari Polda Sumbar, dimana sepanjang Desember 2021 hingga Juli 2022 berjalan, Polres sejajaran Polda Sumbar telah menangani sebanyak 11 kasus Penambangan Ilegal Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di seluruh wilayah hukum Polda Sumbar.

 

Kepala Bidang Advokasi Walhi Sumbar, Tommy Adam, menyampaikan, Walhi Sumatera Barat mencatat sepanjang tahun 2020 telah terjadi 780 bencana ekologis yang terjadi di Sumbar. Itu belum termasuk tahun 2022, hal ini terus terjadi dan mengalami peningkatan.

 

Ia menjelaskan, bencana ekologis terjadi akibat menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Hal ini diduga disebabkan oleh alih fungsi dan pembukaan kawasan hutan, kerusakan daerah aliran sungai dan hilangnya daerah resapan air baik di hulu maupun di hilir.

 

“Peningkatan curah hujan yang tidak bisa kita lepaskan dari dampak perubahan iklim juga memperburuk situasi dan memicu bencana yang lebih besar. Jenis bencana ekologis yang terjadi adalah banjir, banjir bandang, tanah longsor serta abrasi pantai,” tuturnya.

 

Beberapa wilayah yang sering mengalami bencana ekologis tahun 2020 di Sumbar yaitu, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Agam, Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Padang.

 

Tentu hal ini berdampak terhadap sendi-sendi kehidupan sosial masyarakat yang berada di wilayah terdampak. Kelemahan saat ini adalah belum ada upaya-upaya khusus bagi pemerintah secara nyata dalam menemukan dan mendampingi masyarakat menemukan alternatif ekonomi bagi petambang ilegal.

 

“Pandangan Walhi Sumbar seharusnya dari persoalan yang terjadi, Pemda dan Pemprov sudah harus menyediakan ekonomi alternatif bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari tambang,” ucapnya.

 

Sementaa itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan, dari keseluruhan kasus penambangan ilegal yang ditangani Polda 8 kasus diantaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik. Sedangkan tiga kasus PETI lainnya, masih sedang dalam proses sidik dan lidik oleh pihak kepolisian.

 

“Dua kasus yang masih berstatus sidik yaitu kasus pertambangan pasir dan batuan di aliran sungai Lubuak Alai, Kenagarian Ujuang Gadiang, Kecamatan Lembah Malintang, Kabupaten Pasaman Barat yang ditangani oleh Dirkrimsus Polda Sumbar, dan satu kasus pertambangan emas ilegal yang ditangani oleh Polres Dharmasraya,” ujarnya kepada ONTIME.ID Selasa (9/8).

 

Dwi menambahkan, sebuah kasus PETI lainnya juga tengah dalam proses lidik yang dilakukan oleh penyidik di Polres Pasaman. Sehingga sampai saat ini dikatakannya, pihaknya telah mengamankan sebanyak 14 orang tersangka kasus PETI atau Illegal Mining.

 

“Selain itu, dari sebelas kasus PETI yang ditangani, dari para pelaku dan lokasi PETI, kami juga telah menyita barang bukti berupa 5 unit alat berat. Satu unit mobil dump truck , satu unit mesin robin, sebuah panel kontrol eskavator, serta peralatan tambang lainnya ” terangnya.

 

Mantan Kapolres Sijunjung ini juga memaparkan, berdasarkan data operasi PETI yang telah dihimpun Polda Sumbar sejak beberapa waktu belakangan. Aksi PETI rata-rata kebanyakan terjadi di Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, dan Dharmasraya.

 

Sehingga menurutnya, di sejumlah kawasan yang terindikasi rawan terjadi PETI tersebut, jajaran Polres setempat telah menggencarkan patroli maupun operasi pengawasan di sekitar lokasi yang disinyalir kerap terjadi aksi PETI.

 

“Sesuai dengan atensi langsung dari Kapolda Sumbar, yakninya Bapak Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, tidak ada ruang bagi para pelaku illegal logging maupun illegal mining di Sumatra Barat. Apabila kedapatan mereka akan dijatuhkan sanksi tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

 

Dwi menyebutkan, para pelaku PETI yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terancam dijerat dengan pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara atau denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.

 

“Sekali lagi kami tegaskan, operasi pemberantasan PETI masih akan terus digencarkan oleh jajaran kepolisian sejajaran Polda Sumbar. Untuk itu kami minta kepada masyarakat maupun para pelaku PETI, untuk segera menghentikan kegiatannya, sebab kegiatan PETI merupakan salah satu bentuk kejahatan lingkungan yang menyebabkan kerusakan,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumbar, Nufirman Wansyah, meminta pemerintah dan pihak terkait menertibkan tambang ilegal di Sumbar. “Banyaknya tambang ilegal, tenti lebih banyak ruginya. Apakah dari sisi merusak lingkungannya, keselamatan pekerjaannya dan keuntungan bagi pemerintah nantinya,” ucap Nufirman Wansyah, kepada ONTIME.ID Rabu (10/8) sore di Padang.