Peristiwa

Terkait Penambangan Ilegal, Pemda Seakan Tak Berdaya

397
×

Terkait Penambangan Ilegal, Pemda Seakan Tak Berdaya

Sebarkan artikel ini
penambangan
Sejumlah penambang tengah menambang pasir di kawasan Kasang, Kabupaten Padangpariaman beberapa waktu yang lalu. Terkungkungnya kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pengawasan membuat maraknya aktivitas penambangan tanpa izin di Sumbar.

Menurut Politisi dari Fraksi PKS ini, agar tambang ilegal dapat menjadi pemasukan bagi pemerintah dan menambah PAD, tentu harus diberikan izin secara resmi. Hal itu agar pemerintah tidak kecolongan dan masyarakat tidak dirugikan.

“Jangan sampai satu sisi terjadi tambang ilegal di sisi lain pun pendapatan tidak masuk. Ketika ada kasus kecelakaan hingga menimbulkan kerugian materil dan korban jiwa, baru heboh nantinya. Tentu double rugi kita, masyarakat rugi, pemerintah pun rugi,” ucap Anggota DPRD Sumbar yang berasal dari Dapil Solok dan Solok Selatan ini.

Ia menambahkan, solusi terbaik dalam persoalan ini adalah lebih bagusnya prosedur pengurusan izin ditempuh oleh pihak tambang. Setiap aktivitas tambang  harus punya izin, agar tidak merusak lingkungan dan mendatangkan pendapatan bagi daerah. Tidak terjadi kasus seperti kematian, longsor. “Pastinya kita tidak mengharapkan itu,” ucapnya.

Kemudian Nufirman Wansyah meminta pemerintah untuk pengurusan izin ini harus benar-benar ditekankan bagaimana prosedur yang benar, sehingga tidak ada masyarakat yang nantinya kesulitan mengurusnya. “Harapan kita tentu yang tidak resmi dapat mengurus prosedur, menjadi resmi dan pemerintah pun mendapatkan pemasukan dari situ,” ujarnya.

Kewenangan Pusat

Di sisi lain, semenjak diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal di Sumatra Barat oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) nyaris terhenti. Hal ini lantaran berpindahnya kewenangan penambangan minerba dari pemerintah daerah (pemda) ke pemerintah pusat.

 

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Sumbar, Irwan, kepada ONTIME.ID, Selasa (9/8). Ia menyebut, pemberlakuan UU Minerba yang baru tersebut telah dengan sendirinya meniadakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatra Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang selama ini menjadi payung hukum bagi Satpol PP Sumbar dalam melakukan penindakan terhadap para penambang ilegal. Artinya, dengan tidak lagi berlakunya Perda tersebut, otomatis pihaknya tak lagi memiliki kewenangan untuk menindak para penambang ilegal.

 

“Terhitung sejak 2021 sampai sekarang, kami sudah tidak lagi melakukan penindakan terhadap pertambangan ilegal. Karena bagaimanapun, Satpol PP kan fungsi utamanya sebagai penegak Perda. Sementara, Perda yang ingin ditegakkan tersebut gugur lantaran ada aturan yang lebih tinggi keluar, dalam hal ini UU Minerba, sehingga tidak ada alasan lagi untuk melakukan penindakan,” tuturnya.

 

Peralihan kewenangan pertambangan minerba dari daerah ke pusat ini kian diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mana dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa kewenangan pemerintah provinsi dalam sektor pertambangan minerba hanya berada di ranah perizinan.

 

Sementara untuk legalitas dan pengawasan aktivitas  pertambangan itu sendiri berada di bawah kewenangan Inspektur Tambang yang telah ditunjuk oleh pemerintah pusat.

 

“Pada prinsipnya, jika Kementerian ESDM atau kementerian terkait lainnya mengajak untuk melakukan pengawasan tambang, kami siap. Namun, jika turun ke lapangan dengan inisiatif sendiri, kami sudah tidak bisa lagi. Untuk saat ini, Dinas Satpol PP dan Damkar Sumbar bisa masuknya mungkin dari sisi penegakan ketentraman dan ketertiban umum saja,” ujarnya. (*/red)