Senada dengan itu, Pengamat Terorisme dari Universitas Negeri Padang (UNP), Zaim Rais menilai, agar tidak terkesan hanya sebagai upacara seremonial belaka, pencabutan baiat 1.134 orang yang terindikasi terpapar paham radikali jaringan NII Sumbar harus diikuti dengan mengusut tuntas akar permasalahan kemunculan paham radikalisme di Sumbar.
“Harus ada tim yang bekerja secara sungguh-sungguh untuk mengkaji akar masalahnya di mana, kenapa mereka dinyatakan NII, di mana dan siapa yang membawa paham itu, serta kenapa kok bisa ada keteledoran. Itu yang penting,” ucapnya.
Penjelasan itu menjadi penting, sebab selama ini Sumbar tidak pernah memiliki rekam jejak keberadaan kelompok NII sebagaimana klaim yang disebutkan oleh Mabes Polri.
Di samping mengaktifkan sistem deteksi dini dan menjalankan program deradikalisasi secara komprehensif dan menyeluruh, Zaim Rais juga meminta kepada pemerintah daerah untuk segera membentuk tim atau forum khusus guna mengawal proses deradikalisasi terhadap mereka yang telah terlanjur terpapar paham radikalisme.
“Langkah deradikalisasi dan langkah pencegahan harus berlangsung dengan komprehensif dan tidak parsial. Jangan terhenti sampai cabut baiat saja. Harus ada lembaga gabungan dari instansi terkait dan ormas Islam yang membina serta mengawalnya,” katanya.
Menurut Zaim Rais, jika hanya terhenti pada upacara pencabutan baiat semata, bukan tidak mungkin para simpatisan gerakan radikal hanya tiarap sejenak, lalu bergerak diam-diam di bawah tanah.
“Semua lapisan masyarakat, ormas Islam, pemda dan kesbangpol, serta pihak kepolisian harus merapatkan saf. Sebab pekerjaan melawan radikalisme ini tidak bisa jalan sendiri-sendiri,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumbar menyatakan, 1.134 orang simpatisan NII telah mencabut baiat atau sumpah setia dari organisasi tersebut dan mengakui pemerintah Indonesia yang sah. Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa juga sempat mengultimatum para simpatisan dan anggota NII yang berada di Sumbar agar segera mencabut baiat agar tidak dilakukan penindakan hukum.
“Tenggang waktu yang saya berikan sampai 20 Mei. Alhamdulillah sebelum 20 Mei seluruhnya telah cabut baiat,” kata Teddy dalam prosesi cabut baiat massal jilid III di Kantor Bupati Lima Puluh Kota, Kamis (12/5) lalu.













