PADANG, ONtime.ID—Terpidana Agus Suardi atau Abien yang merupakan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, yang tersandung korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020, mengembalikan uang pengganti (up) dan denda ke kas negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Eriyanto dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Yuli Andri mengatakan, Agus Suardi telah membayar secara keseluruhan baik itu uang pengganti dan denda.
“Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), terpidana diputus lima tahun, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan penjara.Terpidana juga membayar uang pengganti sebesar Rp748.875.000 dan subsider satu tahun,” ujarnya, Senin (28/10).
Ia menjelaskan, terpidana membayar uang pengganti berkat upaya-upaya penagihan yang terus dilakukan oleh Kejari Padang kepada terpidana. Uang tersebut secara resmi telah diterima dari terpidana. “Selanjutnya langsung disetorkan ke kas negara lewat pihak BRI,” ucapnya.
Aliansyah juga menjelaskan, dengan pembayaran itu, maka terpidana Agus Suardi tidak perlu menjalani hukuman pengganti atau subsideritas yang divonis kepada dirinya. Di sisi lain, dua terpidana lainnya, yaitu Davitson dan Nazar hingga saat ini belum mengembalikan uang pengganti dan juga denda.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung dalam putusannya menjatuhkan hukuman terhadap Agus Suardi selama lima tahun penjara, uang pengganti Rp748.875.000, dan denda sebesar Rp200 juta.
Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayar oleh terpidana, maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara dan denda diganti dengan hukuman dua bulan penjara.
“Karena terpidana telah membayar uang pengganti serta denda , maka yang bersangkutan cukup menjalani pidana pokoknya saja selama lima tahun penjara,” katanya.
Ia mengatakan, saat ini Agus Suardi tengah menjalani masa hukumannya di penjara, sejak dieksekusi oleh Tim Kejaksaan pada September 2023. Agus Suardi alias Abien merupakan satu dari tiga terpidana dalam perkara penyelewengan dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang berasal dari APBD kota setempat. Dari hasil audit terungkap bahwa terdapat dana sebesar Rp3,1 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. (*)













