Pendidikan

Tetap Berlakukan Pungutan Wisuda, Kepsek SMKN 3 Pariaman Dinilai Membangkang

689
×

Tetap Berlakukan Pungutan Wisuda, Kepsek SMKN 3 Pariaman Dinilai Membangkang

Sebarkan artikel ini
SMKN
Tetap Berlakukan Pungutan Wisuda, Kepsek SMKN 3 Pariaman Dinilai Membangkang

PARIAMAN, ONtime.ID — Kepala SMKN 3 Pariaman, Indra Jasman, kembali menuai sorotan tajam usai nekat melakukan pungutan kepada siswa kelas XII untuk kegiatan wisuda, meskipun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat telah secara tegas melarangnya melalui Surat Edaran No. 000/2479/SEK/DISDIK-2025.

Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai upaya mencegah praktik pungutan liar (pungli) di sekolah negeri, khususnya dalam kegiatan non-akademik seperti wisuda yang kerap menjadi beban finansial bagi orang tua siswa. Namun, Indra Jasman justru memilih mengabaikan aturan tersebut dengan tetap mewajibkan siswa membayar sejumlah uang demi mengikuti kegiatan perpisahan tersebut.

Pungutan yang dikenakan bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga lebih dari satu juta rupiah per siswa, tanpa dasar hukum dan musyawarah yang transparan. Hal ini memicu keresahan di kalangan orang tua siswa dan memunculkan dugaan adanya unsur pemaksaan serta penyalahgunaan wewenang.

Roni ketua Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Indonesia Kuat (REPRO) Sumbar, dalam keterangannya kepada media, mengecam keras tindakan Kepala Sekolah SMKN 3 Pariaman tersebut.

“Ini adalah bentuk pembangkangan terhadap otoritas Dinas Pendidikan. Kepala sekolah tidak bisa semena-mena menarik pungutan yang sudah jelas dilarang. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah mengarah pada pelanggaran etika dan potensi pelanggaran hukum,” ujar Ketua  Repro tegas.

Roni secara resmi meminta Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat untuk segera mencopot Indra Jasman dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMKN 3 Pariaman guna mencegah kerusakan yang lebih dalam dalam sistem manajemen sekolah tersebut.

“Kami tidak bisa membiarkan praktik seperti ini menjadi preseden. Jika dibiarkan, ini akan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan negeri,” tambahnya.

Ia juga menambahkan bahwa Repro akan segera melayangkan laporan resmi kepada Ombudsman dan Inspektorat Provinsi, agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut.

Dugaan pungli yang terus terjadi di sejumlah sekolah negeri menandakan masih lemahnya pengawasan dan komitmen integritas di kalangan pimpinan sekolah. Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum terhadap Indra Jasman, demi menjaga marwah pendidikan yang bersih dan berkeadilan.

Masyarakat kini menunggu respons tegas dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menindaklanjuti berbagai temuan dan laporan pelanggaran yang semakin meresahkan ini. Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi meskipun sudah dihubungi. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID