PADANG, ONTIME.ID—Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) telah membuka kembali TPA Regional Payakumbuh yang sempat ditutup lantaran terdampak longsor pada Desember 2023 lalu. Namun pembukaan ini hanya bersifat sementara, sehingga masih menyisakan sejumlah persoalan. Salah satunya, masih penanganan sampah di empat kabupaten/kota yang selama ini mengirim sampah ke TPA Regional Payakumbuh.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat (DLH Sumbar), Tasliatul Fuadi mengungkapkan bahwa sejak dibuka kembali pada 1 April lalu, sampai saat ini TPA Regional Payakumbuh telah menerima 3,314,07 ton sampah kiriman dari empat kabupaten/kota pengguna.
“Rinciannya. 280,15 ton sampah dari Kabupaten Agam, 172,54 ton sampah dari Kabupaten Limapuluh Kota, 1,397,00 ton sampah dari Kota Bukittinggi, dan 1,464,38 ton sampah dari Kota Payakumbuh,” ujarnya kepada ONtime.ID, Rabu (17/4).
Menurut Fuadi, satu hari menjelang Lebaran, volume sampah yang masuk ke TPA Regional Payakumbuh meningkat signifikan antara 15 sampai 20 persen dibandingkan hari-hari biasa. Hal ini terjadi karena adanya peningkatan sampah yang dihasilkan oleh masyarakat yang melakukan bersih-bersih rumah. Atas dasar itu, setelah berkoordinasi dengan DLH kabupaten/kota, satu hari menjelang Lebaran, pihaknya bahkan memperpanjang waktu operasional TPA Regional Payakumbuh.
“Pada tanggal 10 April jam operasional TPA Regional Payakumbuh kami perpanjang sampai pukul 17.30 WIB. Padahal pada hari biasa, jam operasional hanya sampai dengan pukul 01.00 WIB,” ujarnya.
Fuadi menuturkan, sesuai komitmen dan kesepakatan dengan empat kabupaten/kota pengguna, pembukaan TPA Regional Payakumbuh hanya bersifat sementara sampai tanggal 31 Mei mendatang. Untuk pembuangan sementara itu dibuka landfill baru di kawasan TPA Regional Payakumbuh seluas 4.500 hektare. “Sepuluh hari menjelang berakhir akan kami evaluasi kembali. Apakah (TPA Regional Payakumbuh) masih memungkinkan digunakan atau tidak,” katanya.
Tasliatul Fuadi menjelaskan, pengoperasian kembali TPA Regional Payakumbuh, dilakukan sesuai dengan Surat Gubernur Sumbar Nomor: 660/55/UPTD-PS/DLH-2024 tanggal 27 Maret 2024 lalu.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa TPA Regional Payakumbuh akan kembali beroperasi per tanggal 1 April 2024 jika seluruh kepala daerah pengguna TPA Regional Payakumbuh menyetujui kenaikan tarif kompensasi jasa pelayanan. “Tarif kompensasi jasa pelayanan yang sejak tahun 2013 lalu sebesar Rp20 ribu per ton, naik menjadi Rp100 ribu per ton. Kenaikan tarif ini dituangkan dalam perjanjian kerja sama,” katanya.
Butuh Solusi Jangka Panjang
Sementara itu, Pj Wali Kota Payakumbuh, Jasman Rizal berharap ada solusi jangka panjang yang didapat sebelum TPA Regional Payakumbuh kembali ditutup pada 31 Mei mendatang.
“Sekarang kami masih bisa membuang sampah di TPA Regional Payakumbuh yang dikelola Pemprov Sumbar. Tapi batas waktunya hanya sampai Mei 2024. Kami harus cari solusi jangka panjang,” ujarnya, Rabu (17/4).
Ia mengatakan, sebagai sebuah kota yang relatif kecil, Payakumbuh tidak memiliki lahan lain untuk bisa dimanfaatkan sebagai TPA sampah. Pihaknya bahkan sudah melakukan survei lokasi untuk dijadikan TPA. Namun, memang tidak ada karena keterbatasan lahan.
“Satu-satunya tempat yang bisa adalah yang sekarang dimanfaatkan sebagai TPA Regional Payakumbuh yang dikelola oleh provinsi,” katanya.
Ia menyebut, lahan TPA Regional Payakumbuh awalnya adalah aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Pemko Payakumbuh yang kemudian dihibahkan pada Pemprov Sumbar untuk menampung sampah dari empat daerah, yaitu Kabupaten Limapuluh Kota, Agam, Kota Payakumbuh, dan Bukittinggi.
Saat ini TPA Regional itu tidak laik lagi karena kapasitas sudah berlebih dan terjadi longsoran pada Desember 2023.,Seharusnya TPA Regional itu sudah ditutup dan tidak dioperasikan lagi. Namun, karena kebutuhan TPA sangat mendesak, maka Pemprov Sumbar mengoperasikan sementara TPA tersebut hingga Mei 2024. Lokasi TPA yang dioperasikan itu masih di kawasan yang sama tetapi pada titik yang berbeda dari titik pembuangan sampah sebelumnya yang telah longsor.
“Kami berharap lahan TPA Regional Payakumbuh bisa dihibahkan lagi pada Pemko Payakumbuh sehingga bisa dibangun TPA yang khusus menampung sampah dari masyarakat di Kota Payakumbuh,” kata Jasman.
Luas lahan kawasan TPA Regional Payakumbuh mencapai 16,76 hektare. Dari total luas itu sebanyak 8 hektare digunakan untuk TPA Regional, luas sel sampah 1,5 hektare dan sisa lahan sekitar 7,26 hektare. (vand)













