Politik

Wakil Ketua DPRD Sumbar Tegaskan Pajak Air Permukaan Bukan Pajak Baru

174
×

Wakil Ketua DPRD Sumbar Tegaskan Pajak Air Permukaan Bukan Pajak Baru

Sebarkan artikel ini
DPRD
Wakil Ketua DPRD Sumbar Tegaskan Pajak Air Permukaan Bukan Pajak Baru

SIJUNJUNG, ONtime.ID – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan bahwa Pajak Air Permukaan (PAP) bukanlah kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan berlaku sejak 2022.

Penegasan itu disampaikan Evi saat kegiatan sosialisasi PAP di Kabupaten Sijunjung, Selasa (3/3). Ia menyebutkan, sejak diberlakukannya regulasi tersebut, pemungutan PAP yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi sebenarnya sudah berjalan, namun belum optimal.

“Karena itu, pemerintah provinsi bersama DPRD turun langsung melakukan sosialisasi ke daerah. Tujuannya agar implementasi PAP lebih maksimal dan tepat sasaran,” ujarnya.

[irp posts=”34393″ ]

Evi meluruskan anggapan yang berkembang di tengah masyarakat bahwa PAP hanya menyasar perusahaan kelapa sawit. Menurutnya, seluruh pihak yang memanfaatkan air permukaan untuk kepentingan komersial maupun industri termasuk dalam kategori wajib pajak.

“Bukan hanya sawit. Semua pemanfaatan air permukaan, baik langsung maupun tidak langsung untuk kegiatan usaha, wajib membayar PAP sesuai ketentuan,” tegasnya.

Mengacu pada regulasi tersebut, sektor yang termasuk objek PAP antara lain wisata air, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), industri pertanian, kehutanan, perkebunan, dan berbagai usaha lain yang memanfaatkan sumber daya air permukaan.

Untuk memastikan penerapan kebijakan berjalan proporsional, DPRD Sumbar telah melakukan kajian bersama tenaga ahli serta mempelajari praktik di sejumlah provinsi lain. Pemerintah Provinsi Sumbar juga melakukan langkah serupa.

[irp posts=”34389″ ]

“Studi ini penting agar PAP bisa dioptimalkan untuk mendukung pembangunan daerah, tanpa membebani pelaku usaha,” jelas Evi.

Ia mencontohkan, untuk perusahaan sawit, tarif PAP berkisar 3–5 persen per hektare dari nilai Rp3 juta hingga Rp5 juta. Menurutnya, angka tersebut telah dihitung agar tidak memberatkan, mengingat pendapatan minimal per hektare sawit umumnya berada di kisaran Rp5 juta.

“Ini angka yang sangat rasional. Bahkan pajak rumah makan bisa mencapai belasan persen,” tambahnya.

Evi berharap optimalisasi PAP dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan, sekaligus mendorong kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan Sumatera Barat.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, Ketua DPRD Sijunjung, unsur Forkopimda, Asisten III Pemprov Sumbar, Kepala Bapenda Sumbar, sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Sijunjung, serta para pelaku usaha dan industri setempat. (*)

[irp posts=”34386″ ]

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID