“Secara umum Realisasi APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2021 terdiri dari Pendapatan Daerah Rp.547.429.561.401,27, Belanja Daerah Rp.566.878.632.377,90, Defisit Rp.19.449.070.976,63, Penerimaan Pembiayaan Rp.96.289.643.787,66, Pengeluaran Pembiayaan Rp.0,00, Sisa Lebih Pembiayaan Rp.76.840.572.811,03 Anggaran (SILPA),” ungkap Walikota.
Terkait Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, berdasarkan evaluasi terhadap Perda Kota Solok Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, periode Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Solok pada Bank Nagari telah berakhir pada Tahun 2019.
“Dengan demikian, untuk legalisasi Penyertaan Modal selanjutnya harus dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016,” kata Wako. (ndi)













