Pariaman

Pariaman Salurkan Rp372 Juta Zakat Penghasilan PNS

712
×

Pariaman Salurkan Rp372 Juta Zakat Penghasilan PNS

Sebarkan artikel ini
PNS
Walikota Pariaman Genius Umar menyerahkan zakat penghasilan PNS di Balairung Rumah Dinas Walikota, Senin (25/4).

PARIAMAN, ONTIME.ID –  Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyalurkan dana zakat dari penghasilan PNS Pemerintah Kota Pariaman sebesar Rp372 juta untuk 1.242 mustahik, imam, khatib, bilal, garin, labai, ubiyah, dan guru MDTA se-Kota Pariaman.

Pendistribusian zakat fitrah yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Pariaman tersebut, diberikan langsung secara simbolis oleh Walikota Pariaman Genius Umar, bertempat di Balairung Rumah Dinas Walikota, Senin (25/4).

Genius Umar menyebutkan, setiap tahun Pemerintah Kota Pariaman menyalurkan zakat penghasilan PNS setiap bulan. Dana zakat yang terkumpul tersebut digunakan untuk membantu masyarakat Kota Pariaman yang membutuhkan melalui pengelolaan yang dilakukan oleh Baznas Kota Pariaman.

“Pekerjaan para mustahik fisabilillah yang bekerja di jalan Allah tidaklah mudah, tapi dengan semangat dan keikhlasan dalam melakukannya, semua kegiatan keagamaan di Kota Pariaman ini bisa lancar berkat bapak ibu semua,” katanya.

Genius Umar berharap agar zakat yang diberikan melalui Baznas Kota Pariaman bisa bermanfaat serta menjadi berkah bagi Kota Pariaman. “Kalau itu sudah kita lakukan Insyaallah Kota Pariaman ini akan menjadi Baldatun Toyyibah Warabur Gafur,” katanya.

Sementara itu Ketua Baznas Kota Pariaman Zalman Zaunit mengatakan dalam sambutannya bahwa Baznas Kota Pariaman mempunyai lima Program kegiatan, salah satunya adalah Program Pariaman Taqwa yang dilaksanakan setiap tahunnya di bulan suci Ramadan. Tahun ini jumlah zakat yang akan disalurkan pada program Pariaman Taqwa Rp372.600.000, dan masing-masing akan menerima sebesar Rp300.000.

Ia menyebutkan untuk tahun 2022 terdapat 1.242 orang mustahik yang terdiri dari imam, khatib, bilal, garin, labai, ubiyah, dan guru Mdta se-Kota Pariaman yang menerima zakat, dengan rincian untuk Kecamatan Pariaman Tengah 344 orang mustahiq, Kecamatan Pariaman Utara 355 orang mustahiq, Kecamatan Pariaman Selatan 254 orang mustahiq, dan Kecamatan Pariaman Timur 289 orang mustahiq.