SOLOK, ONTIME.ID—Kuasa hukum dari Iriadi Datuk Tumanggung, yakni Suharizal menyampaikan, bukti dan dokumen yang ada menunjukkan dengan jelas adanya penipuan dan penggelapan dalam kasus yang menyeret nama Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu sesuai dengan pasal 878 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dari pemahaman kami, dari dokumen yang ada ini sangat terang ada penipuannya. Tapi biarlah bukti ini dikemas oleh penyidik tidak elok pula disampaikan ke media. Soal lainnya biarlah di pengadilan yang akan mengungkap apa sesungguhnya bukti yang dimiliki oleh Datuak Iriadi,”ucap Suharizal pada Selasa (31/5/2022).
Terkait dengan saksi dari pihak Iriadi, Suharizal menyampaikan sudah ada empat orang saksi yang dipanggil dari Polda. Namun, informasi yang ia terima sudah enam orang yang diperiksa oleh penyidik.
Namun, yang jelas kata Suharizal, sejak keluarnya rekomendasi dari Partai Gerindra pada 5 Agustus 2020 yang menyatakan bukan Iriadi yang direkomendasikan, maka pada 6 Agustus Iriadi langsung menagih uang tersebut kepada Jon Firman Pandu.
Karena ia merasa menitipkan sesuatu maka ditagih oleh Datuk Iriadi lagi tanggal 6 itu. Namun publik dikejutkan sekitar pada 28 Oktober 2021, Ketua DPC berbicara di media dan youtube, mengatakan ada beberapa poin diantaranya sudah terjadi pertemuan dengan Pak Iriadi, tapi tidak ada mahar. Melainkan itu hanya sumbangan untuk partai.
“Meski begitu Datuak Iriadi tidak berhenti menagih. Di awal maret 2021, ia sempat dijanjikan dengan tanah, tapi sampai hari ini juga tidak terealisasi. Lalu karena merasa ditipu, dan komunikasi tidak berhasil lalu setelah lebaran tepatnya 5 Mei memutuskan untuk memberikan laporan ke Polda,”ucapnya.
Suharizal juga mengungkap, laporan ke Polda tersebut bukan soal Pak Iriadi tidak mampu menagih. Melainkan sebagai pelajaran yang perlu diketahui masyarakat bahwa ia merasa ditipu dan penegak hukum bukan debtcolector hanya untuk menagih uang. Ini pelajaran berharga terutama seperti kita ketahui akan masuk Pencalegan dari partai politik.
Kasubdit Penmas Polda Sumbar AKBP Afriyani, mengatakan, kasus tersebut saat ini masih tahap penyelidikan dan sudah tujuh orang saksi dipanggil.
“Selanjutkan yang akan dilakukan adalah penelitian dokumen, meminta keterangan terlapor (Jon Firman Pandu), dan dari DPD Gerindra serta mengumpulkan alat bukti lain lalu gelar perkara,”ucapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu dilaporkan oleh Iriadi Datuk Tumanggung dalam dugaan penipuan dan penggelapan “mahar politik” senilai Rp850 juta.













