Peristiwa

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol,  Saksi Sebut Tak Ada Ganti Rugi

331
×

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol,  Saksi Sebut Tak Ada Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini
lahan
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol,  Saksi Sebut Tak Ada Ganti Rugi

PADANG, ONTIME.ID – Sidang kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Taman Kehati, Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, terus bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Kamis (16/6). Sidang masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

 

Dalam sidang tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menghadirkan sejumlah saksi. Saksi tersebut yaitu Musriadi selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman periode 2004-2011 yang juga Anggota Panitia Pengadaan Tanah untuk Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman.

 

Saksi lainnya yaitu Zul Wardi, Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman tahun 2006-2013, Budi Mulia, Feri Hidayat, Afni Susanti, Jondriman, Musriadi, dan Mursal.

 

Saksi Musriadi mengatakan, pengadaan tanah untuk Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman berawal dari rencana pemerintah daerah (Pemda) memindahkan IKK Padang Pariaman dari Kota Pariaman saat ini ke suatu tempat yang belum tahu lokasinya.

 

“Bupati saat itu sampaikan kepada masyarakat. Lalu ada beberapa tempat yang ninik mamaknya mau serahkan tanahnya ke Pemda untuk dibangun IKK. Ditunjuk bupati, Parit Malintang sebagai IKK. Baru berproses pengadaan tanah,” ungkap Musriadi.

 

Musriadi melanjutkan, tanah tersebut awalnya berstatus tanah ulayat. Namun, tidak ada serah terima dari ninik mamak dengan Bupati yang menjabat saat itu. “Sepengetahuan saya tidak ada informasi pada saat itu, ada keberatan dari beberapa pihak. Intinya setelah diserahkan atau dibebaskan oleh ninik mamak itu, tidak ada pihak yang protes atau segala macam, sampai berjalan proses pengadaan tanah itu,” kata Musriadi.

 

Menurut Musriadi, dalam penyerahan tanah, tidak ada ganti rugi lahan antara ninik mamak dengan Pemda Kabupaten Padang Pariaman. Yang ada hanya penggantian tanaman dan bangunan milik masyarakat yang ada di atas tanah tersebut.

 

“Tanaman dan bangunan dibayar, karena statusnya sudah kepunyaan. Sepengetahuan saya itu menerima semua. Setelah didata luasnya, Dinas Pertanian dan dinas terkait, masyarakat menandatangani surat kesediaan dan menerima uang penggantian sesuai yang didata itu,” ujar Musriadi.