Peristiwa

Dugaan Korupsi Tol dan RSUD Pasbar Jadi Sorotan

413
×

Dugaan Korupsi Tol dan RSUD Pasbar Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
dugaan
Jaksa Agung Republik Indonesia St Burhanudin saat kunjungan ke Kejati Sumbar dan Kejari Padang, Kamis (28/7).

PADANG, ONTIME.ID — Dua kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sumbar menjadi sorotan dari Jaksa Agung, St Burhanuddin, saat kunjungan kerja ke Sumbar Kamis (28/7).

 

Dua kasus besar yang jadi atensi Kejaksaan Agung yaitu, dugaan korupsi pengadaan lahan tol Padang – Pekanbaru dan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasbar yang rugikan negara Rp20 miliar.

 

“Kita tidak bicara case to case, tapi secara umum reformasi birokrasi dan penegakan hukum di wilayah Sumbar bagus. Namun demikian, perlu ditingkatkan lagi,” kata Kapuspenkum Kejagung, I Ketut Sumedana, didampingi Asintel, Mustaqpirin, dan Kasi Penkum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra, kepada wartawan, di Kantor Kejati Sumbar, Kamis (28/7).

 

Lebih lanjut Ketut Sumedana menjelaskan, kunjungan kerja Jaksa Agung ke Padang, dalam rangka silaturahmi dan memberikan arahan agar seluruh jajaran mendorong peningkatan kinerja, supaya penanganan perkara Tipikor antara pusat dan daerah tidak terlalu jomplang.

 

“Ya, tadi pertemuan silaturahmi antara bapak dan anak lah. Kita kumpulkan seluruh jajaran Kejati dan Kejari se-Sumbar dan memberikan arahan kepada anak-anaknya di sini, agar performanya didorong lebih bagus lagi,” urainya.

 

Ketut juga sedikit membeberkan, ekspos Jaksa Agung perihal penanganan kasus korupsi pembebasan lahan tol dan perlunya gudang penyimpanan barang bukti di Kejari Pariaman.

 

“Untuk pembangunan Tol Padang – Pekanbaru masih ada pendampingan di Kejati Sumbar, karena Proyek Strategis Nasional (PSN). Di Kejari Pariaman belum ada gudang penyimpanan barang bukti. Ini menjadi perhatian kita juga untuk dibangun di sana, agar barang bukti yang ada bisa aman diletakkan di sana,” tuturnya.

 

Sementara itu, Jaksa Agung juga mendorong Kejari Pasaman Barat, agar menyelesaikan perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat tahun anggaran 2018-2020, yang diduga merugikan negara Rp20 miliar.

 

Seperti diketahui, Kejari Pasaman Barat telah melakukan penahanan kepada kedua tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan RSUD inisial NI dan pihak ketiga atau penghubung perusahaan dengan penentu pemenang inisial HM. “Bapak Jaksa Agung mendorong penuh agar perkara tersebut diselesaikan,” kata Kapuspenkum menambahkan lagi.

 

Sejauh ini sebut Ketut Sumedana, Kejari Pasaman Barat maupun Kejati Sumbar belum menemui kesulitan, dalam menangani perkara tersebut. “Belum ada sampai minta tolong ke kita. Kalau ada kesulitan audit ke BPKP, baru kita bantu,” tegas Ketut.

 

Sebelumnya, perkara itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap perencanaan pembangunan RSUD itu. Berdasarkan itulah, penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk pembangunan fisik RSUD itu.