Politik

DPRD Sumbar Mulai Bahas 3 Ranperda Prakarsa Bersama Pemprov

236
×

DPRD Sumbar Mulai Bahas 3 Ranperda Prakarsa Bersama Pemprov

Sebarkan artikel ini
dprd
DPRD Sumbar Mulai Bahas 3 Ranperda Prakarsa Bersama Pemprov

PADANG, ONTIME.ID–Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mulai dibahas bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.

Dimulainya pembahasan sejumlah Ranperda tersebut, ditandai dengan dijelaskannya dokumen nota pengantar kepada Pemprov Sumbar melalui sidang paripurna, Rabu (2/11).

Tiga Ranperda itu adalah, Ranperda tentang Tanah Ulayat, Ranperda tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan, dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin rapat itu mengatakan untuk Tahun 2022 ada sebanyak 12 Ranperda yang ditargetkan untuk ditetapkan sesuai dengan program pembuatan perda (Propemperda).

Dari sebanyak 12 ranperda, sembilan merupakan usul inisiatif dan tiga lainnya merupakan Ranperda akumulatif terbuka.

“Dari sembilan Ranperda inisiatif tujuh diantaranya merupakan usul inisiatif DPRD, dan dua Ranperda berasal dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Supardi memaparkan untuk tiga Ranperda Prakarsa DPRD yang hari itu disampaikan, ini akan dibahas oleh komisi terkait, yakni Ranperda Tanah Ulayat dibahas oleh Komisi I, Ranperda Tata Kelola Komoditi Unggulan oleh Komisi II, Ranperda Perubahan tentang Penanggulangan Bencana oleh Komisi IV.

Sekretaris Komisi I, Rafdinal menjelaskan Ranperda tentang Tanah Ulayat ditujukan untuk menjadi regulasi yang mengatur tentang tanah adat di provinsi ini.

“Salah satu tujuannya adalah untuk menjaga tanah ulayat, melindungi hak-hak masyarakat adat terkait tanah tersebut dan juga memanfaatkan keberdaan tanah ulayat dengan baik,” katanya.

Kemudian untuk Ranperda Tata Kelola Komoditi Unggulan, Anggota Komisi II, Bakri Bakar menjelaskan bahwa keberadaan Ranperda tersebut diharapkan bisa menjadi regulasi yang menyokong pengembagan dan pemajuan komoditas unggulan yang dimiliki provinsi ini.

“Komoditas unggulan Sumbar diharapkan bisa maju dan berkembang secara lokal maupun global,” katanya.

Pada Ranperda ini nantinya akan diatur pula bagaimana hak, dukungan, perlindungan dan pengawasan untuk produsen komoditas unggulan.

Terkait Ranperda perubahan tentang Penanggulangan Bencana, Anggota Komisi IV, M. Nurnas mengatakan Perda lama terkait penanggulangan bencana yakni perda Nomor 7 Tahun 2007 perlu diperbaharui karena tidak sesuai lagi dengan kondisi dan pencapaian di daerah yang telah ada.

Di lain sisi, Ranperda ini juga akan menguatkan skema kebencanaan yang bukan lagi sekedar dari penanggulangan namun juga pada pencegahan dan mitigasi. Selain juga memperkuat koordinasi antar lembaga dengan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Dengan begitu pencegahan, mitigasi dan penanggulangan kebencanaan akan lebih teroorganisir.

“Ada pula keperluan perubahan tentang apa saja kejadian atau situasi yang bisa dikategorikan sebagai bencana, yakni salah satunya hal yang terjadi dan dampaknya di luar batas kemampuan masyarakat terdampak. Seperti pandemi covid yang terjadi saat,” ujar Nurnas.

Pada rapat paripurna yang sama Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy juga memberikan penjelasan terhadap satu Ranperda usulan pemerintah provinsi yaitu  Ranperda Pengembangan Ekraf

Untuk Ranperda tentang Pengembangan Ekraf, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy mengatakan di Indonesia perkembangan ekonomi kreatif telah menjadi salah satu harapan dalam peningkatan perekonomian.

“Pengembangan Ekraf menjadi salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan, pemetaan, pengawasan serta penguatan usaha kreatif dan industri kreatif,” katanya. (*/red)