Politik

Terkait Laporan 2 Bacalon DPD RI, KPU Sumbar Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran 

333
×

Terkait Laporan 2 Bacalon DPD RI, KPU Sumbar Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran 

Sebarkan artikel ini
KPU
Suasana sidang putusan sengketa DPD RI, di Ruang Sidang Bawaslu Sumbar, Kamis (12/1).

PADANG, ONTIME.ID – Bawaslu Sumbar memutuskan KPU Sumbar tidak bersalah atas dugaan pelanggaran administrasi terhadap dua laporan bakal calon (Bacalon) DPD RI atas nama Yan Firdaus dan Hanafi Zain.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Sidang Bawaslu Sumbar Alni saat membacakan putusan dalam sidang di Ruang Sidang Bawaslu Sumbar, Jumat (20/1).

 

“Kami putuskan terlapor secara sah dan meyakinkan tidak melakukan pelanggaran administrasi. Jadi laporan kedua pelapor tidak diterima,” ujarnya usai sidang putusan kepada ONTIME.ID.

 

Alni mengatakan, bahwa dalam sidang putusan pelapor atas nama Yan Firdaus tidak menghadiri sidang, alasannya tidak disampaikan. Meskipun demikian, panitia persidangan sudah melakukan komunikasi dan bersangkutan menyatakan tidak bisa hadir dalam persidangan.

 

“Kewajiban sidang yang sudah disusun jadwalnya, untuk putusan ini hadir atau tidaknya para pihak putusan wajib dibacakan, baik pelapor maupun terlapor,” katanya.

 

Alni mengatakan, dalam aturannya para pihak pelapor apabila putusan sudah dibacakan, maka diberikan kesepakatan kepada para pihak apabila merasa tidak puas bisa mengajukan koreksi.

 

“Koreksi putusan ini disampaikan kepada Bawaslu RI, yaitu tiga hari semenjak dikeluarkannya putusan tersebut. Jadi, jika ada pihak yang tidak merasa puas bisa mengajukan koreksi,” ucapnya.

 

Alni juga mengatakan, posisi Bawaslu dalam perkara ini netral antara pelapor dan terlapor karena telah diambil kesimpulan berdasarkan bukti-bukti beserta saksi-saksi yang dihadirkan dari masing-masing yang berperkara.

 

“Putusan ini dari laporan, jawaban, kesimpulan dari masing-masing pihak telah kita lakukan analisa dan ini menjadi dasar pertimbangan pengambilan keputusan,” ucapnya.

 

Sementara itu, Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menambahkan berdasarkan keputusan Bawaslu pihaknya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

 

“Artinya apa yang dilakukan KPU Sumbar selama ini sudah sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam regulasi,” ucapnya. (*/vand)