Politik

Bawaslu Padang Pariaman Sosialisasikan Sistem Penyelesaian Sengketa

289
×

Bawaslu Padang Pariaman Sosialisasikan Sistem Penyelesaian Sengketa

Sebarkan artikel ini
Bawaslu
Foto bersama peserta kegiatan rakor upaya penyelesaian sengketa pada Pemilu 2024 di Padang Pariaman.

​PADANG PARIAMAN, ONTIME.ID– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman mengoptimalkan kemampuan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dalam menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu dengan menggelar rapat koordinasi (rakor), di Batang Anai, Minggu (31/12).

 

Rakor itu dihadiri oleh seluruh Panwascam se- Kabupaten Padang Pariaman, pihak dari KPU Padang Pariaman, Kepala Kantor Kesbang Pol Padang Pariaman, Jon Eka Putra, serta Narasumber Alfadila Hasan dan Nurhaida Yetti.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Azwar Mardin menyampaikan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas Panwaslu dalam penyelesaian sengketa antar peserta pemilu.

 

“Bawaslu memiliki kewenangan dalam sengketa antar peserta pemilu, secara top down aturan mulai dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, hingga Panwaslu berdasarkan sesuai mandat,” katanya.

 

Dia menambahkan, melalui kegiatan itu Bawaslu memberikan pembinaan dan simulasi kepada seluruh peserta, yakninya Panwaslu. Azwar Mardin mengimbau kepada Panwaslu melakukan pencegahan secara maksimal, agar tidak terjadi sengketa di tingkat peserta pemilu.

 

“Pada tahapan kampanye ini, sengketa antar peserta pemilu yang akan terjadi seperti sengketa alat peraga kampanye, sengketa jadwal pelaksanaan kampanye, sengketa zonasi kampanye. Jika ada peserta pemilu yang merasa dirugikan oleh peserta lain, bisa melaporkan sengketa tersebut kepada Panwaslu Kecamatan,” katanya.

 

Hal senada diungkapkan akedemisi, mediator, penggiat Komite Independen Pemantau Pemilu Alfadila Hasan selaku narasumber. Pada kesepatan itu ia memaparkan materi tentang Sengketa Pemilu dan Peran Bawaslu Untuk Electoral Justice.

 

Menurutnya, sengketa antar peserta pemilu terjadi diakibatkan adanya hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta pemilu yang lain. Hak tersebut mencakup hak atas penggunaan tempat kampanye, hak atas penempatan alat peraga kampanye (APK), serta hak yang hilang, karena adanya tindakan yang dilakukan oleh peserta pemilu lainnya, pada tahapan kampanye berlangsung.

 

Ditambahkannya, mekanisme sistem keadilan pemilu, baik tindakan pencegahan maupun metode formal dan informal dalam upaya penyelesaian sengketa pemilu.

 

“Tujuan keadilan pemilu untuk menjamin agar setiap tindakan, prosedur dan keputusan terkait proses pemilu, sesuai dengan kerangka hukum, melindungi atau memulihkan hak pilih, serta memungkinkan warga yang mewakili, bahwa hak pilih mereka jika dilanggar maka dapat mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan hingga mendapatkan putusan,” tutupnya. (vand)