Peristiwa

Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Penimbunan di Jl Raya By Pass Padang Dikeluhkan Warga dan Pengguna Jalan

280
×

Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Penimbunan di Jl Raya By Pass Padang Dikeluhkan Warga dan Pengguna Jalan

Sebarkan artikel ini
Penimbunan
Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Penimbunan di Jl Raya By Pass Padang Dikeluhkan Warga dan Pengguna Jalan

PADANG, ONtime.ID —  Aktivitas penimbunan yang berlokasi di Jl Raya By Pass KM. 25, Batipuh Panjang, Koto Tangah, Kota Padang, mendapat keluhan dari warga dan pengguna jalan.

Pasalnya, material timbunan yang digunakan sudah memakan setengah badan jalan, sehingga mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengendara.

Pantauan media ONtime.ID, Jumat (31/1) tampak material tanah timbunan tersebut berserakan di tengah jalan. Tanah tersebut berserakan akibat dari puluhan truk yang melakukan aktivitas bongkar muat tanah timbunan tersebut.

Beberapa pengguna jalan menyatakan bahwa keberadaan timbunan tersebut mempersempit jalur kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan. “Jalan ini ramai dilalui kendaraan setiap hari. Dengan adanya penimbunan yang mengambil setengah badan jalan, kami harus lebih berhati-hati,” ujar seorang pengendara yang melintas.

Tak hanya itu, warga sekitar juga mengungkapkan kekesalan mereka akibat dampak lain dari aktivitas penimbunan tersebut, terutama debu yang beterbangan dan mencemari udara. “Debunya sangat mengganggu, terutama kendaraan besar melintasi jalan tersebut. Rumah-rumah di sekitar sini jadi kotor, dan kami juga khawatir dengan kesehatan pernapasan,” kata seorang warga setempat.

Sopir truk yang membawa tanah timbunan saat dikonfirmasi darimana asal tanah tersebut dibawa mengaku tidak tahu, ini sangat mencurigakan dan ada dugaan tanah hasil penambangan tersebut tidak berizin.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai izin dan pengawasan terhadap aktivitas penimbunan tersebut. Warga dan pengguna jalan berharap pemerintah segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas ini demi menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Sementara itu, kapolsek Koto Tangah Kompol Afrino Chan, S.H., M.H saat dihubungi melalui pesan whatsapp dengan nomor 085263116*** belum ada tanggapan, meskipun begitu pihak media akan terus mendalami kasus ini dengan melibatkan pemerintah daerah dan APH. (vand)