Peristiwa

Penimbunan di Jl Raya By Pass KM. 25 Kota Padang Diduga Gunakan Material Tambang Ilegal

363
×

Penimbunan di Jl Raya By Pass KM. 25 Kota Padang Diduga Gunakan Material Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Penimbunan
Penimbunan di Jl Raya By Pass KM. 25 Kota Padang Diduga Gunakan Material Tambang Ilegal

PADANG, ONtime.ID — Aktivitas penimbunan yang berlokasi di Jl Raya By Pass KM. 25, Batipuh Panjang, Koto Tangah, Kota Padang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, material timbunan yang digunakan diduga berasal dari tambang ilegal.

Penimbunan tersebut telah memakan setengah badan jalan, sehingga mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengendara yang melintas.

Masyarakat sekitar mengeluhkan kondisi tersebut, mengingat jalan utama ini merupakan jalur strategis bagi kendaraan yang melintasi Kota Padang. Penimbunan yang tidak terkendali dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan lalu lintas, terutama pada malam hari ketika visibilitas rendah.

Kapolsek Koto Tangah, Kompol Afrino, S.H., M.H., saat dikonfirmasi oleh media ini pada Jumat, 31 Januari 2025, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas. “Kami akan menindaklanjuti dan menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ini. Jika terbukti bahwa material timbunan berasal dari tambang ilegal, kami tidak akan ragu untuk menindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Perhubungan dan instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di lokasi tersebut. Warga berharap pemerintah daerah turun tangan untuk menangani permasalahan ini sebelum terjadi insiden yang lebih fatal.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas penimbunan masih berlangsung dan belum ada tindakan nyata dari pihak terkait untuk menghentikannya. Masyarakat diminta tetap berhati-hati saat melintasi area tersebut demi keselamatan bersama. (vand)