Politik

Dorongan DPRD Sumbar, Penegakan Hukum Jangan Kesampingkan ABS-SBK

393
×

Dorongan DPRD Sumbar, Penegakan Hukum Jangan Kesampingkan ABS-SBK

Sebarkan artikel ini
DPRD
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Maigus Nasir (paling kiri) saat menghadiri purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Amril

PADANG, ONTIME.ID–Penegakan hukum di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diharapkan tidak mengesampingkan nilai-nilai kearifan lokal, tentunya berdasarkan Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). 

 

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar Maigus Nasir, saat menghadiri ramah tamah dalam rangka purna bakti Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Padang Amril, di Hotel Truntum Padang, pekan lalu.

 

“Kita memang memiliki hukum positif yang menjadi dasar penegakan hukum, namun di Sumbar juga ada hukum adat yang tidak bisa dikesampingkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat,” ucap Maigus Nasir.

Kegiatan ramah tamah dalam rangka Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Padang

Dia mengatakan, dalam Undang-undang Sumatera Barat ciri khas Sumbar sudah ditegaskan yaitu ABS-SBK, jadi setelah Kepala PT Padang Amril Purna Bakti penggantinya diharapkan bisa lebih baik dengan semangat kearifan lokal.

 

“Jadi ada hukum positif dan hukum adat yang bisa menjadi pertimbangan dalam penegakan keadilan,” katanya.

Menuju lokasi kegiatan

Ia menambahkan, atas nama keluarga besar DPRD Sumbar dirinya mengungkapkan rasa haru atas Purna Baktinya Kepala PT Padang Amril, Kepala PT Padang Amril merupakan sosok ninik mamak dan birokrat yang sering menyumbangkan gagasan-gagasan untuk optimalisasi penegakan hukum di Sumbar.

 

Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah yang juga menghadiri prosesi tersebut mengatakan,  jabatan Ketua Pengadilan Tinggi adalah karir seorang hakim yang tertinggi pada  tingkat judex factie.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Maigus Nasir (kanan) dalam kegiatan yang dihadiri

Tidak semua hakim tinggi memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan sebagai Ketua Pengadilan Tingkat Banding terlebih jumlah Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia hanya tiga puluh pengadilan, dan hanya hakim tinggi yang dipandang mampu serta memiliki pengalaman dalam memimpin lembaga peradilan yang pada akhirnya bisa menduduki jabatan tersebut.

 

Olehnya, suatu hal yang membanggakan dan merupakan suatu penghargaan jabatan bila seorang Ketua Pengadilan Tinggi dapat selamat sampai pada akhir masa jabatannya. (vand)