Politik

DPRD Sumbar Minta Progul Gubernur Dievaluasi

301
×

DPRD Sumbar Minta Progul Gubernur Dievaluasi

Sebarkan artikel ini
DPRD
DPRD Provinsi Sumbar menggelar rapat paripurna  pengambilan keputusan terhadap rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022 Kamis (1/9).

PADANG, ONTIME.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar menggelar rapat paripurna  pengambilan keputusan terhadap rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022.

Saat agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2022 ini, DPRD menyorot tingginya tingkat inflasi Sumbar.

 

“Perlu kami informasikan, hari ini saudara gubernur tidak bisa menghadiri rapat paripurna karena dipanggil oleh pemerintah terkait tingginya angka inflasi di Sumbar. Tingkat inflasi di Sumbar per Juli 2022 berada pada angka 8,02 (yoy), dan berada pada posisi kedua tertinggi nasional,” ujar Ketua DPRD Sumbar, Supardi, saat memimpin jalannya rapat paripurna.

 

Ia mengatakan, tingginya tingkat inflasi di Sumbar disebabkan oleh empat komponen yaitu, tingginya harga cabai merah, bawang merah, tembakau dan air kemasan. Memperhatikan potensi yang dimiliki, dan adanya program unggulan pemerintah daerah di sektor pertanian dengan alokasi anggaran 10 persen, dapat dikatakan bahwa progul yang dilaksanakan tersebut belum mampu memberikan hasil sesuai dengan yang diinginkan.

 

“Kita memiliki program unggulan pertanian yang anggarannya 10 persen dari APBD, namun tampak program unggulan tersebut tidak menunjukkan hasil yang diinginkan, oleh karena itu perlu dievaluasi kembali, baik kegiatannya maupun sasarannya,” katanya

 

Sehubungan dengan Perubahan KUA-PPAS 2022, ia menuturkan, sesuai dengan mekanisme pembahasan, pemerintah provinsi (Pemprov)  bersama komisi-komisi telah melakukan kajian dari seluruh aspek komposisi PKUA-PPAS, hingga melakukan finalisasi oleh badan anggaran (Banggar) DPRD bersama TAPD Pemprov Sumbar.

 

Dari laporan realisasi anggaran semester pertama tahun 2022, capaian belanja daerah hingga 31 Juli sangat rendah, yaitu 36,78 persen. Dengan rendah serapan anggaran, menandakan OPD tidak serius dalam melaksanakan program dan kegiatan yang bermuara pada optimalisasi pembangunan daerah.

 

Selanjutnya, kata Supardi, keberadaan kelompok kerja (Pokja) pada biro pengadaan barang dan jasa perlu dievaluasi secara menyeluruh, baik secara profesional maupun integritasnya. Sejauh ini, proses untuk pengadaan barang dan jasa memakan waktu lama, hingga eksekusi pengerjaan telat. “Agar pengadaan barang jasa dilaksanakan cepat dan optimal, maka SDM pada OPD terkait harus memiliki kompetensi,”katanya.

 

Dia mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 165, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang telah disepakati mesti menjadi pedoman OPD dalam penyusunan Perubahan RKA Tahun 2022. “Kami mengingatkan kepada Pemda dan OPD untuk mempedomani Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022 yang telah disepakati ini, dalam penyusunan Perubahan RKA SKPD,” ujarnya.

 

Tidak hanya itu, sambungnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 177 dan Pasal 179, PP Nomor 12 Tahun 2019, ditegaskan bahwa Pemda wajib menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD kepada DPRD, paling Iambat minggu kedua bulan September dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD, dilakukan paling lambat 30 September.

 

“Dengan keterbatasan waktu yang dimiliki, diharapkan Pemprov tidak terlambat dalam mekanisme pembahasan. Jika tidak dilaksanakan maka tidak akan ada Perubahan APBD 2022,” katanya.

 

Disisi lain dia mengingatkan perihal belum dibayarkannya honor guru honorer di Kabupaten Pesisir Selatan selama lima bulan, padahal anggarannya telah dialokasikan pada APBD 2022, Pemprov harus menuntaskan persoalan tersebut, agar tidak mengganggu proses belajar mengajar pada daerah itu.

 

Terkait komposisi Perubahan KUA-PPAS tahun 2022 dia menjelaskan, pada Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun 2022, proyeksi pendapatan daerah secara keseluruhan meningkat dari target semula pada APBD tahun 2022 awal yang ditetapkan sebesar  Rp5,9 triliun  menjadi  Rp 6,025 triliun.

 

Adapun Belanja Daerah yang diusulkan pada rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun 2022 adalah sebesar Rp6,4 triliun, atau meningkat sebesar Rp284 miliar dari alokasi yang ditetapkan pada APBD awal yaitu sebesar Rp6,2 triliun.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Hansastri, mengatakan, secara makro gambaran rencana pendapatan daerah pada tahun 2022 dalam Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun 2022 ini, diperkirakan sebesar Rp6.074.725.391.924,- mengalami kenaikan sebesar Rp150.444.267.973,- atau 2,54 persen dari target pendapatan daerah tahun 2022 sebesar Rp5.924.281.123.951,-.