Politik

DPRD Sumbar Sahkan Perda Penanggulangan Bencana

129
×

DPRD Sumbar Sahkan Perda Penanggulangan Bencana

Sebarkan artikel ini
DPRD
Ketua Tim Pembahas Ranperda tentang Penanggulangan Bencana M. Nurnas menyerahkan dokumen hasil pembahasan kepada Ketua DPRD Sumbar, Supardi

PADANG, ONTIME.ID–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana menjadi peraturan daerah (perda) melalui rapat paripurna yang digelar, Rabu (17/5) siang.

Seiring dengan disahkannya Perda ini, diharapkan ke depan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah lebih terencana dan terukur.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana merupakan usul prakarsa DPRD Sumbar yang dibahas oleh Komisi IV DPRD.

Ranperda ini diprakasai oleh DPRD berangkat dari kondisi Provinsi Sumatera Barat yang secara geografis  rawan akan bencana alam, dan juga segala kemungkinan bencana non alam bisa terjadi.

 

“Mengingat wilayah Sumatera Barat yang rawan akan bencana, sudah sepatutnya pemerintahan daerah menyiapkan langkah antisipatif yang sudah menjadi kebutuhan terkait penanggulangan bencana ini. Hal ini untuk memobilasi kepedulian warga masyarakat terhadap ancaman bencana yang sewaktu-waktu bisa datang melanda,” ujar Supardi.

Foto Bersama

Ia menuturkan, selama ini penanggulangan bencana masih dianggap sebagai suatu hal yang dapat diantisipasi pada saat bencana terjadi, sehingga kemampuan pemerintah untuk mengatasi persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan penanggulangan bencana belum optimal, dan tidak menunjukan hasil yang maksimal.

 

“Paradigma konvensional yang bersifat reaktif terhadap penanggulangan bencana ini harus diubah dengan paradigma baru yang proaktif dengan langkah-langkah koordinatif,” ucapnya.

 

Dikatakannya, pada saat ini, penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara terencana sejak fase prabencana, fase tanggap darurat dan fase pascabencana.

 

Melalui pengelolaan yang proaktif dan terprogram, dampak risiko bencana diharapkan dapat diminimalkan serendah mungkin. Hal ini sejalan dengan era otonomi daerah sekarang ini, dimana masalah penanggulangan bencana tidak lagi bersifat sentralistik di pusat tetapi sudah menjadi kewenangan daerah otonom sehingga pemerintah daerah seharusnya dapat mengggerakkan warga masyarakat di daerah untuk ikut serta dalam upaya penanggulangan bencana.

 

Ia menegaskan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana yang hari itu disepakati ditetapkan jadi Perda mengamanatkan perlunya desain akselerasi pengaturan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terencana dan terukur.

 

Sebab, pemerintahan daerah menjadi penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, dan tentu harus didukung oleh penganggaran, pencairan dan penggunaan dana secara baik, transparan dan akuntabel, baik yang berasal dari anggaran pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat.

 

Di samping permasalahan pendanaan, penetapan status keadaan bencana di daerah yang menjadi kewenangan Gubernur di provinsi harus menjadi perhatian para pihak terkait. Hal ini agar penetapan status darurat bencana dapat terukur secara proporsional dan rasional.

“Penetapan status bencana dan besarannya menjadi penting karena akan terkait dengan pengerahan sumber daya yang ada,” tukasnya.

Ketua Tim Pembahas Ranperda tentang Penanggulangan Bencana M. Nurnas mengatakan, dalam pembahasan Ranperda ini, Komisi IV bersama OPD terkait dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah melakukan berbagai agenda kegiatan, mulai dari rapat internal komisi, rapat kerja dengan OPD terkait, studi banding dan konsultasi Teknis ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Dalam Negeri.

Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

Hasil pembahasan dalam tahapan yang dijalankan tersebut yakni, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana terdiri dari 13 BAB dan 95 Pasal dengan memuat ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana non-alam dan bencana sosial, BPBD, kewajiban, partisipasi dan peran serta masyarakat.

Selanjutnya, peran media massa, organisasi kemasyarakatan, lembaga usaha, lembaga internasional dan lembaga asing non pemerintah, kerja sama, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, pengawasan dan laporan pertanggungjawaban, penyelesaian sengketa.

Sementara itu pada rapat kerja pembahasan akhir terhadap Ranperda Penanggulangan Bencana antara DPRD dengan OPD terkait, dapat disimpulkan bahwa seluruh fraksi setuju Ranperda ini dilanjutkan ketahapan pembahasan selanjutnya yaitu fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri dengan beberapa catatan  sebagai berikut, Fraksi-fraksi mengharapkan agar Ranperda penanggulangan bencana dapat memperkuat koordinasi untuk setiap sektor dalam penanganan korban akibat bencana sehingga bencana yang terjadi dapat ditanggulangi secara cepat, tepat dan efisien.

Sumatera Barat sebagai daerah yang rawan bencana perlu peningkatan langkah-langkah taktis dan strategis dalam pelaksanaan mitigasi bencana sehingga dapat meminimalisir dampak bencana yang akan terjadi.

 

Selanjutnya, perlu peningkatan perhatian pemerintah daerah terhadap penanganan korban bencana dengan melihat kebutuhan korban bencana serta langkah cepat dalam penyaluran bantuan bencana.

Anggota DPRD Sumbar saat mengikuti jalannya rapat paripurna

Diimbau kepada TAPD dan OPD untuk memasukkan anggaran terhadap penanggulangan bencana sesuai yang diamantkan dalam peraturan daerah tentang penanggulangan bencana baik dari segi sarana dan prasarana, pendidikan dan pelatihan dan lain-lain.

 

Kemudian, fraksi-fraksi DPRD Sumbar berharap perhatian dan kepedulian semua pihak dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pada tahap pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana.

 

Selanjutnya, Ranperda Penanggulangan Bencana  difasilitasi, dan hasil fasilitasi telah diterima pada 4 Mei 2023, dan telah diperbaiki dengan melakukan rapat kerja bersama OPD terkait pada 16 Mei, dan kemudian disepakati ditetapkan menjadi Perda pada, Rabu (17/5). (vand)