Politik

DPRD Sumbar Tekankan Peta Rawan Bencana Wajib Ada

246
×

DPRD Sumbar Tekankan Peta Rawan Bencana Wajib Ada

Sebarkan artikel ini
DPRD
DPRD Sumbar saat menggelar rapat paripurna

PADANG, ONtime.ID — Dampak bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Barat Sumbar akhir pekan lalu mesti bisa diminimalisir jika pemerintah daerah (pemda) memiliki peta bencana. Dengan memetakan wilayah-wilayah rawan bencana, hal serupa diharapkan tidak kembali terjadi di masa yang akan datang.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar melakukan kajian jangka panjang dengan melibatkan seluruh unsur terkait hingga perguruan tinggi dalam membahas lingkup kebencanaan. Untuk itu, peta rawan bencana Sumbar wajib ada.

“Tentunya peta bencana itu harus dibuat oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sehingga langkah antisipasi dengan pemetaan-pemetaan yang dibuat bisa berjalan lebih optimal,”  ujar Supardi di Padang, kemarin.

Lebih jauh, dia juga meminta gubernur untuk melakukan evaluasi terkait eksploitasi sumber daya alam (SDA) yang ada di Sumbar, baik itu di sektor pertambangan hingga perkebunan. Eksploitasi yang tidak teratur akan sangat berpotensi untuk memicu terjadinya bencana alam.

“Dengan berbagai rentetan bencana alam yang terjadi maka harus ada langkah-langkah besar dari gubernur untuk memberikan rasa aman terhadap masyarakat,” katanya.

Supardi juga menyoroti maraknya pembangunan yang terletak di tepian Daerah Aliran Sungai (DAS) salah satunya di kawasan Lembah Anai. Dari awal semuanya telah memprediksi bahwa DAS Lembah Anai yang dibangun berbagai wahana dan tempat usaha  nantinya akan dipenuhi oleh debit air jika curah hujan tinggi. Akhirnya sekarang dampaknya dirasakan, jalan pada daerah itu putus karena terjangan banjir.

“Jika ada peta bencana maka harusnya daerah itu tidak bisa dibangun. Karena sekarang tidak adanya pemetaan itu secara konkret, maka tidak ada kepatuhan-kepatuhan dalam pembangunan yang memperhatikan dampak lingkungan di masa depan,” katanya.

Selain itu, Supardi juga meminta gubernur untuk segera membahas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024. Dengan dipercepatnya pembahasan APBD Perubahan 2024, maka langkah pemetaan untuk perbaikan bisa segera dilakukan melalui pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Ia menegaskan, perubahan APBD 2024 harus disegerakan mengingat kondisi saat ini.

“Dalam pembahasan komposisi APBD Perubahan 2024, ada di dalamnya pos BTT yang diperuntukan untuk penanganan bencana alam. Pada APBD induk 2024, BTT dianggarkan  tidak banyak. Jika pembahasan perubahan APBD disegerakan, maka bisa dilakukan penambahan untuk langkah perbaikan atau penanggulangan kerugian lainya,” kata Supardi.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat kondisi cuaca tidak menentu. Apalagi berbagai bencana alam terus mengintai, seperti banjir dan longsor. Ketika bepergian jauh, maka carilah jalur-jalur yang aman. Ketika bermukim pada daerah yang dekat sungai atau perbukitan, maka mengungsilah terlebih dahulu. “Pemerintah akan terus mencarikan solusi-solusi terbaik untuk masyarakat agar bisa meminimalisasi korban bencana alam,” katanya.

Ia juga meminta unsur pemerintah nagari,  RT, atau RW untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan memberikan informasi-informasi kebencanaan yang akurat untuk langkah antisipasi atau penanggulangan. Dengan adanya koordinasi yang maksimal, maka akan menurunkan rasa khawatir masyarakat terkait apa yang akan terjadi ke depan.

Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat meminta Gubernur Sumbar untuk segera menetapkan status keadaan darurat bencana, karena kejadian ini sudah mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Meski dirinya setuju dengan tindakan gubernur meninjau lokasi terdampak bencana, namun menurut Hidayat persoalannya tidak hanya sampai di situ.

“Terpenting apa kebijakan yang akan diambil gubernur secara cepat dalam menghadapi dan menyikapi dampak bencana ini, karena gubernur punya kewenangan mengambil kebijakan dengan menetapkan status keadaan sesuai UU Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana, ” tutur anggota Komisi V DPRD Sumbar itu. (vand)