Peristiwa

Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol, 13 Terdakwa Dituntut Beragam

647
×

Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol, 13 Terdakwa Dituntut Beragam

Sebarkan artikel ini
lahan
Sebanyak 13 orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang--Pekanbaru, saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat, Rabu (3/8).

PADANG, ONTIME.ID — Sebanyak 13 orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang – Pekanbaru yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman, dituntut bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat. 

 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang yang diketuai Rinaldi Triandiko yang beranggotakan Dadi Suryadi dan Hendri Joni tampak serius mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU Rabu (3/8).

 

Menurut JPU, para terdakwa rata-rata melanggar undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b dan UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain dipidana hukuman penjara yang bervariasi, para terdakwa juga harus membayar denda ditambah uang ganti rugi bagi para penerima ganti rugi laba tol.

 

“Sebanyak 13 tersangka dituntut berbeda dalam empat tahapan. Tuntutan tahap pertama bagi 8 tersangka penerima ganti rugi. Tahap kedua tuntutan bagi Wali Nagari Parit Malintang, tahap ketiga tuntutan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Padangpariaman dan Tahap ke empat tuntutan kepada ASN Badan Pertanahan Nasional,” kata kata JPU Yandi Mustiqa dan Ilham D bersama tim saat membacakan amar tuntutannya.

 

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa pertama Buyung Kenek dituntut selama 8 tahun dan 6 bulan penjara. Denda Rp100 juta serta subsider 3 bulan. Uang pengganti Rp 4.596.552.000 subsider 4 tahun 3 bulan.

 

Kemudian, Terdakwa Khaidir juga dituntut JPU selama 8 tahun denda Rp100 juta, subsider 3 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.059.351.863 subsider 4 tahun.

 

Seterusnya, Terdakwa Sadri Yuliansyah juga dituntut 8 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan. Terdakwa harus membayar uang pengganti Rp2.087.503.000 dengan ketentuan harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tak mampu bayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara 4 tahun.

 

Sedangkan, Terdakwa Raymon Fernandes dituntut enam tahun enam bulan, denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan. Uang pengganti yang dibayar Rp633.757.000 dan subsider 3 tahun 3 bulan penjara.

 

Sementara, Terdakwa Amir Hosen dituntut enam tahun dan enam bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan. Ia harus bayar uang pengganti Rp796.319.000 subsider tiga tahun tiga bulan.

 

Lalu Terdakwa Syamsul Bahri, dituntut delapan tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan. Uang pengganti yang harus dibayar Rp2.355.229.000 dan subsider 4 tahun.

 

Kemudian Terdakwa Nazaruddin, dituntut JPU dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan, denda 100 juta dan subsider tiga bulan. Menghukum uang pengganti sebesar Rp3.293.616.097 miliar. Apabila tidak bayar uang pengganti, maka harta benda disita dan dilelang. Jika tidak sanggup bayar uang pengganti, dipidana 4 tahun 3 bulan penjara.

 

Sementara itu, Terdakwa Syafrizal Amin dituntut delapan tahun dan enam bulan penjara, denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan. Uang pengganti Rp3.410.647.000 subsider 4 tahun 3 bulan.

 

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Syamsuardi Wali Nagari Parit Malintang dengan tuntutan selama 10 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp500 juta dan subsider 4 bulan. Terdakwa Yuniswan dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp500 juta dan subsider 4 bulan.

 

Sementara terdakwa ASN BPN Sumbar Jumadi, Riki Nofaldi dan Upik dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp500 juta serta subsider 4 bulan.