Di luar persidangan, keseluruh PH terdakwa kompak mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap kliennya. Pasalnya tuntutan yang diajukan JPU dinilai terlalu tinggi.
Menurut Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Khaidir, Putri Deyesi Rizki mengatakan, bahwa pihaknya menghormati tuntutan yang telah dibacakan oleh jaksa.
“Sementara ini, kami menghormati tuntutan yang telah dibacakan oleh jaksa. Namun nanti di dalam pleidoi kami akan memperkuat fakta-fakta persidangan. Yang jelas, 2007, 2009 sampai 2021 itu tanah yang diduga kerugian negara itu belum selesai. Dan tidak ada satu suratpun yang menunjukkan itu hak kepemilikan Pemda Padangpariaman, khususnya Taman Kehati yang dipermasalahkan. Kami optimis perkara ini bebas,” ucap Desi.
Hal yang sama juga disampaikan oleh PH terdakwa Jumadi dan Riki Nofaldi, Dr Suharizal. Ia mengatakan tuntutan jaksa tidak jelas pijakan hukumnya. “Tampak sekali tuntutan jaksa tidak jelas kebijakan hukumnya dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Akan kami lawan di nota pembelaan pada persidangan berikutnya atas apa yang sudah disampaikan JPU hari ini,” ucap Suharizal. (*/red)













