Kab. Pasaman Barat

Dugaan Korupsi Lapangan Tenis Diserahkan ke JPU

605
×

Dugaan Korupsi Lapangan Tenis Diserahkan ke JPU

Sebarkan artikel ini
korupsi
Kejari Pasbar menyerahkan tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 inisial F dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

PASBAR, ONTIME.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat  menyerahkan tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 inisial F dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, Rabu  malam (13/7).

 

Menurut Kajari Pasbar Ginanjar Cahya Permana tersangka menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

 

Ia mengatakan, selain penyerahan tersangka juga diserahkan barang bukti dan berkas perkara (tahap II). “Tersangka inisial F pada tahun anggaran 2018 pada Dinas PUPR Pasaman Barat melaksanakan kegiatan pembangunan lapangan tenis indoor dengan nilai sebesar Rp1.391.930.000,00,” katanya.

 

Ia menjelaskan, pada kegiatan pembangunan lapangan tenis indoor tahun 2018 telah terjadi pemutusan kontrak karena penyedia barang atau jasa tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai bobot dan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.

 

Akibat dari pemutusan kontrak tersebut, katanya telah terjadi pencairan realisasi sebesar 57,32 persen namun terjadi selisih bobot pekerjaan di lapangan yang hanya mencapai bobot 40,32 persen.

 

Selain itu terdapat klaim jaminan uang muka tidak di klaim oleh PPK sehingga terdapat indikasi kerugian keuangan negara dan diduga melanggar primair Pasal 2 Subsidair Pasal 3 atau Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.