Ia mengatakan, PPK melakukan kelebihan bayar dimana proyek ini baru dikerjakan baru 80 persen. Akan tetetapi pihaknya melakukan pembayaran sebesar 90 persen. Artinya ada kelebihan bayar yang dilakukan oleh PPK kepada pihak rekanan. “Selain itu, juga ada temuan tentang tidak sesuai spesifikasi sehingga gedung ini tidak bisa dipergunakan,” katanya.
Dalam kasus ini, kata Kapolres dua tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (*/red)













