PADANG, ONtime.ID — Ekspose Akhir tahun kinerja DPRD Sumbar merupakan bagian tidak terpisahkan dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan Informasi Publik di DPRD Sumbar sudah informatif. Hal ini sebagai upaya mewujudkan DPRD Sumbar yang dicintai publik.
Semua itu disampaikan oleh Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, SH MM di sela-sela kegiatan Peringatan Hari Bela Negara di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Selasa (19/12).
Raflis mengatakan, adapun ekspos akhir tahun 2023 kinerja DPRD Sumbar, selama ini belum menjadi agenda, namun ke depan akan menjadi kegiatan rutin akhir tahun yang dilaksanakan dalam rangka menjalankan amanat UU secara baik, guna meningkatkan partisipasi publik dalam memajukan pembangunan daerah.
“Semua anggota DPRD Sumbar telah bekerja dalam produktivitas sesuai tugas, peran dan fungsi. Ada tiga tugas DPRD bersama pemerintah, yakninya menetapkan perda, penetapan APBD dan melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pembangunan daerah. Sinergitas kepala daerah dan DPRD Sumbar sejauh ini sudah berjalan dengan baik dan harmonis,” ujar Raflis.
Raflis juga menyampaikan Sekretariat DPRD Sumbar merupakan salah satu OPD terinformatif di Provinsi Sumatera Barat, hal ini terbukti secara menyakinkan hampir setiap tahun penilaian Komisi Informasi (KI) Sumbar masuk nominasi keterpilihan juara.
“Buktinya tahun 2022 lalu DPRD Sumbar merupakan OPD terinformatif juara 1 terbaik dan beberapa tahun sebelumnya kita terbaik 2. Tahun 2023 kita terpilih masuk nominasi 10 besar mewakili Sumatera Barat pada kegiatan Tinarbuka KI pusat yang dilaksanakan di Provinsi Banten,” terangnya.
Raflis yang juga tokoh pejabat publik achievement motivation person tahun 2022 itu menambahkan, guna terus meningkatkan pelayanan informasi publik, DPRD Sumbar terus berbenah diri menyiapkan berbagai sarana dan prasarana pendukung, karena kelembagaan DPRD Sumbar bagian tidak terpisahkan dari pemerintahan daerah Provinsi Sumatera Barat.
“Dalam UU No 23 tahun 2014, pemerintahan daerah itu berdua, yakni pemerintah daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dibantu oleh perangkat daerah. Karenanya dalam memfasilitasi tugas-tugas kedewanan, menghimpun aspirasi masyarakat, melakukan sosialisasi perda, Sekretariat DPRD melakukan berbagai kegiatan publikasi baik kerja sama dengan media massa dan juga publikasi memanfaatkan pengelolaan media sosial secara baik dan benar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Zardi Syahrir, SH.MM di kesempatan terpisah juga menyampaikan, sesuai arahan Ketua DPRD Sumbar Supardi, SH bahwasanya sudah seharusnya pengembangan layanan di Sekretariat DPRD Sumbar mulai mempersiapkan diri memanfaatkan kemajuan teknologi informasi (digitalisasi).

“Penerapan pelayanan Sekretariat DPRD Sumbar secara digital merupakan sebuah keharusan dalam kemajuan teknologi informasi. Karena itu secara perlahan-lahan tapi pasti kita telah memulai menerapkan proses digitalisasi. Saat ini kita memiliki 11 tenaga IT sebagai upaya nyata untuk mewujudkannya,” katanya.
Zardi juga mengungkapkan, saat ini perkembangan pemanfaatan media sosial dalam publikasi kegiatan baik oleh aparatur sekretariat maupun anggota DPRD Sumbar telah berkembang baik. Walaupun masih belum maksimal, namun dari 65 anggota DPRD Sumbar 60 persen sudah mengelola media sosial dengan corak dan ciri khas masing-masing.
“Peran, fungsi dan kegiatan anggota DPRD Sumbar telah turut serta memajukan perkembangan publikasi dan branding DPRD Sumbar secara nasional. Saat ini sebaran publikasi kegiatan DPRD Sumbar berada pada rangking 2 secara nasional dengan jumlah sebaran berita 15 ribuan lebih berbanding DPRD DKI Jakarta 33 ribuan. Semua ini dilakukan dalam rangka DPRD Sumbar ikut serta dalam menjaga marwah, harga diri dan martabat masyarakat Sumbar secara nasional,” ucapnya. (vand)













