PADANG, ONtime.ID — Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berikan pandangan terkait tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diusulkan oleh pemerintah provinsi (Pemprov), baru-baru ini. Penyampaian pandangan fraksi tersebut, dilaksanakan melalui sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar.
Adapun ranperda yang diusulkan itu adalah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumbar tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Perseroda Penjaminan Kredit Daerah.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar mengatakan, sebelum fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum, ada beberapa hal yang harus disampaikan DPRD Sumbar secara kelembagaan untuk tiga ranperda.
Pertama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023, dari realisasi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah 2023, kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah belum maksimal.
Pada aspek pendapatan daerah dari target sebesar Rp 6,476 triliun hanya dapat direalisasikan sebesar Rp6,263 triliun atau 96,76 persen. Artinya masih kurang sebesar Rp 212 miliar dari target yang ditetapkan, kekurangan penerimaan daerah dari pos pendapatan daerah tentu sangat berdampak terhadap belanja daerah dan sisa anggaran (SILPA-red) 2023 yang nantinya untuk menutup defisit APBD tahun 2024.
“Disamping tidak tercapainya target pendapatan daerah, juga terdapat kondisi yang anomali. Dimana penerimaan dari sektor pajak daerah yang bersumber dari PKB dan BBNKB, justru lebih rendah dari penerimaan tahun 2022. Padahal jumlah kendaraan bertambah dan laju pertumbuhan ekonomi pada tahun 2023 lebih tinggi dari tahun 2022,” ungkapnya.
Selanjutnya, dari aspek belanja daerah. Dari alokasi anggaran yang disediakan sebesar Rp6,745 triliun dapat direalisasikan sebesar Rp 6,352 triliun dengan sisa anggaran sebesar Rp392 miliar terkait dengan realisasi belanja daerah tersebut terdapat tiga hal pokok yang perlu kita dalami nanti.
Apakah sisa belanja sebesar Rp392 miliar tersebut, disebabkan oleh karena efisiensi atau karena tidak terlaksananya kegiatan yang telah direncanakan secara optimal.
Selanjutnya sisa belanja pegawai masih cukup besar yaitu sebesar Rp150 miliar kondisi ini merupakan kejadian yang terus berulang dan tentu akan berdampak terhadap percepatan pembangunan daerah, oleh karena cukup banyak anggaran yang tidak digunakan.
Kemudian, alokasi belanja subsidi untuk kredit UMKM juga tidak bisa direalisasikan dan ini sudah merupakan tahun ke dua anggaran tersebut, tidak bisa dimanfaatkan untuk membantu sektor UMKM dan usaha kecil dan mikro. Hal ini disebabkan keterlambatan Pemerintah Daerah dalam menyiapkan regulasi untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kedua, Ranperda RPJPD tahun 2025-2045. Sesuai dengan tahapan penyusunan dan pembahasan, DPRD bersama pemerintah daerah telah menyepakati Rancangan Awal (Ranwal) RPJPD 2025-2045 yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Ranperda RPJPD.
Secara umum, dalam Ranwal RPJPD tersebut telah disepakati visi misi dan kebijakan sasaran pokok yang akan ditampung dalam RPJPD Provinsi Sumbar 2025-2045. Namun perlu dipahami bersama bahwa kebijakan dan sasaran pokok yang terdapat dalam Ranwal masih perlu didalami kembali karena muatannya sebagian besar ditentukan langsung oleh pemerintah.

“Berhubung pembahasan Ranperda RPJPD dilakukan bersamaan dengan pembahasan Ranperda RTRW, maka kami menyarankan untuk dilakukan kajian dan pembahasan yang mendalam terkait dengan penyamaan periodesasi antara RPJPD dengan RTRW Sumbar,” katanya.
Selanjutnya, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah, Ranperda tersebut sudah menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024 berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor:19/SB/Tahu 2023.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Sumbar diajukan oleh pemerintah daerah bertujuan memberikan jasa penjaminan kredit kepada koperasi dan UMKM, memberikan sumbangan bagi perkembangan ekonomi daerah khususnya mengurangi kemiskinan pengangguran.
Berikut beberapa pandangan fraksi dari tiga ranperda tersebut
Terkait Ranperda RPJPD Fraksi Demokrat dengan juru bicara Nurnas mengatakan, mengingat keterbatasan potensi dan sumber daya alam yang dimiliki, Pemprov harus mampu membangun komunikasi dengan pemerintahan pusat sehingga untuk mendapatkan kue-kue pembangunan baik program pemberdayaan maupun dalam bentuk infrastruktur.
Selanjutnya apakah tidak perlu disiapkan indikator kapatuhan pemanfaatan Ruang dalam RPJPD 2025-2045, karena musibah banjir yang sangat sering terjadi, akibat ketidak patuhan pemamfaatan ruang, serta kerusakan lingkungan.
Fraksi Golkar tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 dengan juru bicara Hardinalis Kobal menyoroti realisasi belanja yang cukup rendah yaitu (94,18 red). Ada satu yang menggelitik yaitu belanja tidak terduga yang untuk penanggulangan bencana alam realisasinya hanya 0 persen.
Apakah selama tahun 2023 tersebut tidak ada terjadi bencana, dan apabila dirunut hampir selalu bersisa setiap tahunnya sekitar 10 persen itu adalah Belanja Pegawai.
“Dari kondisi ini maka fraksi Partai Golkar berpandangan bahwa bajeting data tentang jumlah pegawai belumlah valid atau ada unsur kesengajaan untuk mencadangkan dana pada belanja pegawai tersebut,” sebutnya.
Fraksi PAN dengan juru bicara Daswanto tentang Ranperda Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Sumbar mengatakan, BUMD harus punya integritas kuat untuk memperkokoh lajunya perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga dapat berperan untuk pembangunan daerah secara keseluruhannya sebagai resistensi positif membentuk bandan usaha milik daerah.
Sementara itu Fraksi PKS dengan juru bicara Mochklasin menyampaikan, terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Fraksi PKS menyarankan, melihat semakin meningkatnya kebutuhan anggaran, di sisi lain makin sulitnya penambahan dana transfer daerah, Pemprov perlu melakukan inovasi dan terobosan dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Sehubungan tambahan pengahasilan ASN dan tambahan penghasilan, berdasarkan pertimbangan objektif banyak menyedot anggaran mencapai Rp1 triliun. Angka ini cukup besar untuk ukuran APBD Provinsi Sumbar yang hanya Rp6,4 triliun. Mochklasin mengatakan, kenaikan gaji yang siginifikan ini mesti dibuktikan dengan peningkatan kinerja pegawai.

Tentang Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah, Fraksi PKS memandang perubahan nama dan perubahan jumlah modal dasar BUMD perlu dilakukan, karena peraturan perundang-undangan. Akan tetapi Fraksi PKS berharap akan beberapa hal terkait BUMD Jamkrida Sumatera Barat.
Pertama sesuai dengan tujuan didirikannya, BUMD Jamkrida adalah untuk memberikan dukungan serta jaminan kepada UMKM dan pengusaha kecil. Maka penting dipastikan bahwa keberdaan Jamkrida memang terasa dampaknya bagi pedagang kecil dan UMKM.
Kedua, BUMD Jamkrida dituntut menghasilkan profit yang memberikan kontribusi terhadap PAD. Maka BUMD Jamkrida dituntut disatu sisi berpihak pada UMKM, di sisi lain mesti bisa menguntungkan dari sisi bisnis. Maka pemilihan objek yang akan menjadi jaminan Jamkrida perlu dilakukan selektif.
Selanjutnya, proyek pemberdayaan UMKM yang menjadi jaminan Jamkrida perlu dilakukan dengan baik, dan bersinergi dengan baik dan bersinergi dengan OPD terkait pada Pemerintah Daerah di Sumatera Barat. (vand)













