PADANGPARIAMAN, ONTIME.ID–Mitra Kerja Komisi IX DPR RI bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan Padang membuka secara resmi kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui Komunikasi Informasi dan Edukasi Bersama tokoh masyarakat bertempat di Aula SMA Plus INS Kayutanam, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (31/8).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Padang Pariaman yang diwakilkan oleh Kepala Dinas PUPR El Abdes Marsyam,ST.MM, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih telah memilih Kabupaten Padang Pariaman untuk penyelenggaraan kegiatan, karena hal ini sangat penting bagi masyarakat, mengingat Kabupaten Padang Pariaman merupakan wilayah pertanian dan pariwisata yang didukung oleh potensi produk UMKM yang cukup banyak, sehingga diharapkan dapat memperoleh izin edar, dan edukasi kepada masyarakat terus dilakukan baik melalui pelatihan dan pendampingan usaha bagi UMKM dalam hal perizinan, ungkap Abdes.
Anggota Komisi IX DPR RI fraksi Gerindra, Ade Rizki Pratama berharap masyarakat bisa cerdas memilih produk kosmetik yang tidak berbahaya bagi kesehatan.
“Saat ini produk kosmetik menjadi kebutuhan dan barang yang mudah didapat, banyak sektor yang memproduksi, baik yang resmi maupun tidak,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini Indonesia banyak dihantam produk kosmetik dari luar negeri, baik yang memiliki izin atau tidak. Sehingga, pengetahuan tentang produk kosmetik yang memenuhi syarat menjadi sangat penting diketahui masyarakat.
“Kosmetik ilegal ini telah merugikan negara berpuluh triliun, produk kosmetik yang memenuhi syarat bisa ditelisik dari izin dari BPOM dan Dinas Kesehatan,” sebutnya.
Lebih lanjut diutarakan, masyarakat harus cerdas menggunakan kosmetik yang aman. Pasalnya, bahaya yang ditimbulkan kosmetik yang tidak memenuhi syarat cenderung sangat tinggi.
“Kosmetik yang tidak cocok dengan kulit akan menyebabkan gatal-gatal bahkan bisa menyebabkan kerusakan kulit,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BBPOM di Padang, Abdul Rahim, mengatakan salah satu fungsi BPOM pada dasarnya adalah untuk mencerdaskan masyarakat tentang penggunaan bahan berbahaya. Khusus memilih kosmetik, pihaknya menyarankan masyarakat untuk melakukan pengecekan KLIK.
Dijelaskan lebih lanjut, KLIK atau Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluwarsa suatu produk harus menjadi perhatian masyarakat saat memutuskan untuk menggunakan produk kosmetik.
“Terkait kemasan, masyarakat harus memastikan produk masih dalam keadaan baik, tidak rusak, lecet, kemudian jangan memilih produk yang kemasannya mengelembung atau penyok, pilih kosmetik dengan penandaan yang baik, sehingga informasi bisa dibaca dengan jelas,” terangnya.
Selanjutnya masyarakat diminta untuk memastikan label tercantum lengkap dan jelas.
Dikatakan setiap kosmetik wajib mencantumkan nama kosmetik, komposisi, manfaat atau kegunaan, cara penggunaan, nama dan negara produsen, nama dan alamat lengkap pemohon notifikasi, nomor bets, ukuran isi dan berat bersih serta peringatan atau perhatian yang dipersyaratkan.
“Yang paling penting adalah izin edar, pilihlah kosmetik yang telah memiliki izin edar berupa notifikasi dari Badan POM dimana ditandai dengan kode N diikuti 1 huruf dan 11 digit angka,” sebutnya.
Terakhir, kadaluwarsa suatu produk juga menjadi tanda sebuah produk aman digunakan bagi kesehatan. Dikatakan, jangan gunakan produk kosmetik yang sudah melewati batas kedaluwarsa, sebab akan berdampak terhadap kesehatan.
“Ceklah tanggal kedaluwarsa kosmetik sebelum membeli, secara umum tanggal kedaluwarsa suatu produk ditulis dengan urutan tanggal, bulan dan tahun atau ada juga bulan dan tahun saja,” ujarnya.
Pada kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi produk kosmetika yang memenuhi syarat itu juga hadiri, Camat, Walinagari serta tokoh masyarakat setempat. (*/irvand)













