PADANG, ONTIME.ID- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendorong pemerintah mencarikan solusi untuk tenaga honorer dengan mengedepankan kepedulian dan keadilan.
Hal ini mengingat jumlah tenaga honorer yang sangat banyak di seluruh Indonesia.
Guspardi mengungkapkan, Komisi II DPR RI bersama pemerintah sedang melakukan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya sering mengatakan, Komisi II bersama mitra kerja Menpan-RB merupakan jantungnya pemerintahan, jantungnya birokrasi, dan jantungnya aparatur pemerintahan. Sementara itu, salah satu bagian dari aparatur sipil negara itu adalah para honorer,” ujar Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/10).
Menurut Guspardi, sesuai apa yang telah disampaikan oleh ketua Aliansi Honorer Nasioanal (AHN), tenaga honorer ini sangat banyak jumlahnya dibandingkan dengan jumlah ASN.
Artinya, tutur Guspardi, pemerintahan kabupaten/kota di seluruh Indonesia sangat di topang oleh keberadaan tenaga honorer untuk membantu jalannya pemerintahan.
“Persoalan ini harus dikelola dan ditata serta dicarikan jalan keluarnya dengan melakukan penataan secara komprehensif dan berkeadilan,” tegas Guspardi.
Ia menegaskan, dewasa ini Menpan-RB sedang melakukan penataan dan meminta kepada seluruh kabupaten/kota untuk melaporkan dan melakukan verifikasi serta validasi kembali terhadap data tenaga non-ASN.
“Pendataan tenaga non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes, tetapi bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar tenaga non-ASN,” terang Anggota Baleg DPR RI ini.
Namun begitu, Guspardi memastikan, Komisi II DPR RI selalu berkomitmen untuk membantu menyelesaikan persoalan tenaga honorer non ASN ini.
Ia mengimbau, persoalan tenaga honorer Kategori-2 (K2) yang terbengkalai harus diselesaikan oleh pemerintah pusat, lantaran hal itu merupakan janji pemerintah yang harus ditunaikan.
“Tenaga honorer K2 ini bukan pencari kerja, tapi mereka memang sudah bekerja bertahun-tahun mengabdi pada negara dan sudah sepatutnya diangkat langsung menjadi ASN,” ulas Guspardi.
Guspardi juga menilai, penataan ASN adalah sebuah keniscayaan. Di sisi lain ASN itu sangat variatif, terutama yang berkaitan dengan tenaga k2, guru honorer, dan tenaga kesehatan.
“Memang harus di akui, UU sudah mengatur setiap warga negara yang berminat menjadi ASN harus mengikuti seleksi. Itu kita setuju. Namun bentuk tes yang diberikan jangan pula disamakan bagi fresh graduated dengan mereka yang sudah lama mengabdi dan mempunyai umur di atas 40 tahun apalagi yang di atas 50 tahun. Itu merupakan sebuah kebijakan yang tidak adil,” paparnya.
“Jadi kita meminta kepada pemerintah agar tenaga honorer yang sudah mengabdi lama diberikan alokasi atau jatah khusus untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjajian kerja (PPPK),” sambung Guspardi.
Kemudian, lanjut Guspardi, tidak bisa dipungkiri di sebuah daerah kepala daerah terpilih akan membawa gerbongnya (tim sukses) menjadi bagian dari pemerintahannya sebagai tenaga honorer.
“Tentu tenaga honorer akan semakin membengkak. Di sisi lain pemerintah dihadapkan dengan anggaran yang tidak mencukupi. Ini satu lagi persoalan yang harus segera dicarikan jalan keluarnya,” ingat Guspardi. (*/red)













