Peristiwa

Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Pendidikan Sumbar

559
×

Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Pendidikan Sumbar

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan
Petugas Kejaksaan Tinggi Sumbar tengah menggeledah Kantor Disdik Sumbar pada Selasa (19/3) guna mencari barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik siswa SMK tahun anggaran 2021.

PADANG, ONTIME.ID—Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar pada Selasa (19/3). Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti dokumen dari kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan peraga/praktik siswa SMK yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp18 miliar lebih pada tahun anggaran 2021 lalu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman didampingi Asisten Intelijen, Mustaqpirin saat memimpin langsung penggeledahan mengatakan bahwa penggeledahan Kantor Disdik Sumbar tersebut karena saksi-saksi yang diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan peralatan peraga siswa SMK tidak dapat menunjukkan barang bukti di hadapan penyidik dengan berbagai alasan.

“Saat diperiksa, sebagian dari mereka tidak dapat menunjukkan barang bukti yang diperlukan dengan alasan ada yang hilang. Ada juga yang sudah pindah tempat dinas, dan tidak menemukan barang bukti karena ada dalam anggaran tahun 2021,” katanya kepada ONtime.ID.

Hadiman menegaskan penyidik tidak menerima alasan apapun ketika memeriksa seseorang yang dijadikan sebagai saksi. Ia juga mengatakan bahwa dalam rangkaian penyelidikan, barang bukti tersebut sangat diperlukan oleh penyidik.

Hadiman menyebutkan, dari penggeledahan tersebut pihaknya mendapatkan barang bukti dokumen kontrak asli, dan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dari beberapa pencairan anggaran di tahun 2021 lalu.

“Jadi, bukti-bukti yang kami perlukan sebagian sudah kami temukan dan sebagian lagi masih kami cari pada hari ini (kemarin, red), yang dilakukan oleh 25 orang penyidik dari Pidsus dan di-backup tim Intelejen Kejati Sumbar,” tutur Hadiman.

Ia menjelaskan, ruangan-ruangan yang menjadi objek penggeledahan adalah ruangan Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana (Sapras) beserta ruangan kepala seksi (kasi), ruangan arsip, dan beberapa unit lemari yang ada di kantor tersebut. Selanjutnya, pihaknya akan menyiapkan berita acara (BAP) yang akan disampaikan kepada Kepala Disdik Sumbar, bahwa Kejati telah menggeledah kantornya.

Ia menyebut, barang bukti yang telah didapatkan sebanyak tiga box besar beserta satu unit komputer dan printer. Sejumlah barang bukti itu dibawa ke Kantor Kejati Sumbar.

Lebih jauh ia menuturkan, terkait kasus korupsi tersebut pihaknya sudah memeriksa sebanyak 35 orang lebih saksi, termasuk eks kepala dinas serta kepala dinas aktif, eks Kabid Sapras sera Kabid Sapras saat ini, beserta jajaran pegawai lainnya, termasuk dua orang ahli.

Ia menambahkan, saat ini Kejati Sumbar tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor. “Secepatnya akan kami tetapkan tersangka dalam kasus ini. Kalau dalam bulan ini kami menerima perhitungan kerugian negara dari auditor, maka dalam bulan ini juga kami akan menetapkan tersangka,” katanya.

Sementara itu, Kabid Prasarana SMK, Ariswan mengatakan, kasus tersebut terjadi sebelum masa dia menjabat sebagai kabid di Disdik Sumbar. “Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pidsus Kejati Sumbar ini tidak ada yang janggal, dan tidak ada yang melanggar aturan. Ini pemeriksaan kegiatan pada tahun 2021, sebelum saya menjadi kabid. Saya menjadi kabid pada tahun 2022,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya tidak mengetahui bahwa tim dari Kejati Sumbar akan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di ruangannya. Ia hanya mengetahui saat penyidik sudah sampai di lokasi.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan tetap mengikuti peraturan terhadap pemeriksaan dugaan kasus korupsi di Disdik Sumbar. “Kami akan menunggu saja, menunggu panggilan. Jika kami dipanggil maka kami akan datang. Kasus ini kan sudah berjalan delapan bulan dan hanya menunggu pembuktian saja lagi,” ucapnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Disdik Sumbar, Barlius menyatakan akan kooperatif dan membuka ruang seluas-luasnya bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terjadi di Disdik Sumbar.

“Terkait penggeledahan yang dilakukan Kajati Sumbar di sejumlah ruangan di Dinas Pendidikan, kami kooperatif saja. Sebab mereka (Kajati) tentu juga sedang melaksanakan tugas,” ujarnya saat dikonfirmasi ONtime.ID, Selasa (19/3).

Barlius mengaku dirinya tidak tahu persis duduk perkara kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik siswa SMK tahun anggaran 2021 di Dinas Pendidikan Sumbar yang sedang ditangani Kajati Sumbar itu.

Sebab, saat dugaan kasus korupsi itu terjadi dirinya masih  bertugas di Pemko Padang sebagai Kepala BPBD dan belum menjabat sebagai Kepala Disdik Sumbar. Namun demikian, ia menyatakan, Disdik Sumbar pada dasarnya akan kooperatif serta menghormati langkah-langkah dan proses hukum yang sedang berjalan. “Selaku Kadisdik, saya tentu akan membuka ruang dan menghormati aparat penegak hukum yang sedang bekerja,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Hansastri. Saat dihubungi ONtime.ID, ia menyatakan bahwa Pemprov Sumbar menghormati proses hukum yang sedang dilakukan pihak Kejati. “Kami menyerahkan proses hukum kepada penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya singkat.

Diketahui, dugaan korupsi peralatan praktik siswa SMK ini berlangsung pada tahun anggaran 2021. Saat itu, Disdik Sumbar dipimpin Adib Alfikri, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar.

Ada empat pengadaan yang diselidiki Kejati Sumbar, yakni pengadaan peralatan praktik siswa SMK sektor kemaritiman, sektor tanaman pangan, sektor otomotif, dan sektor pariwisata, dengan total anggaran Rp18 miliar lebih.

Kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat tahun 2021, dan kemudian Kejati melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diduga ada mark up anggaran. Sejumlah saksi yang diperiksa mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, kepala sekolah, ULP, hingga rekanan. Kasus ini sendiri sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 2023 lalu. (vand)