Pariaman

Kejari Kantongi Nama Tersangka Korupsi Porprov 

744
×

Kejari Kantongi Nama Tersangka Korupsi Porprov 

Sebarkan artikel ini
kejari
Kejaksaan Negeri Pariaman melakukan penggeledahan Kantor Dispora Kabupaten Padang Pariaman beberapa waktu lalu.

PARIAMAN, ONTIME.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman telah memeriksa 50 saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana pengadaan perlengkapan olah raga pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumbar 2018 di Padang Pariaman senilai Rp5,6 miliar. Kejari pun akan segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pariaman, Yandi Mustiqa bersama dengan Kasi Intel Safarman mengatakan pihaknya terus mendalami kasus dugaan penyelewengan dana Porprov 2018. Menurutnya, proses pengusutan pun sudah mulai selesai. “Hingga saat ini sudah ada 50 saksi yang kami periksa dan itu sudah bisa dikatakan lengkap,” katanya di Pariaman, Senin (2/1).

Ia menambahkan, dalam waktu dekat Kejari Pariaman juga akan meminta keterangan dari ahli terkait kasus tersebut. Kemudian merampungkan hitungan dugaan kerugian negara dalam kasus penyelewengan dana Porprov Sumbar 2018 itu. “Kami saat ini juga sudah koordinasi dengan ahli tersebut, juga hasil penghitungan tentang kerugian negara yang disebabkan kasus tersebut,” ujarnya.

Yandi menyebutkan, setelah itu Kejari melakukan pendalaman dalam kasus itu, sehingga bisa dilanjutkan pada proses selanjutnya. “Intinya saat ini kami melakukan pendalaman tentang penyelewengan anggaran itu,” katanya.

Selain itu, Kejari juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Padang Pariaman pada bulan lalu. Saat itu petugas Kejari berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti. “Dalam penggeledahan itu kami menemukan sejumlah alat bukti berupa dokumen yang berhubungan dalam kasus itu,” kata Yandi.

Kasi Intelijen Kejari Pariaman, Safarman mengatakan, setelah penggeledahan beberapa waktu lalu pihaknya akan segera menetapkan tersangka. “Setelah penggeledahan dan menemukan barang bukti ini maka dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka.

Ia menambahkan dari pemeriksaan terhadap saksi juga sudah mengerucut ke sejumlah nama yang kini telah dikantongi pihaknya dan dalam waktu dekat bakal dirilis. “Nama-nama tersangka tenta sudah kami kantonig usai melakukan serangkaian penyelidikan. DAlam waktu dekat akan kami rilis,” katanya.

Kasus ini mulai diusut oleh Kejari sejak pertengahan tahun 2022 lalu, berawal dari laporan masyarakat dan operasi intelijen. “Setelah dilakukan operasi intelijen, Kejari Pariaman kemudian telah melimpahkan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kepala Kejari Pariaman, Azman Tanjung, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, berdasarkan laporan dari intelijen diduga adanya penyimpangan dana penyelenggaraan kegiatan Porprov yang dilaksanakan di Disparpora Padang Pariaman pada 2018 lalu. “Padang Pariaman selaku tuan rumah dan diduga ada penyelewengan anggaran dalam pengadaan kebutuhan cabor dalam Porprov,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Pariaman Yandi Mustiqa mengatakan poin penyelidikan pada pengadaan peralatan di masing-masing cabang olahraga untuk Porprov.

“Setelah mendapatkan laporan itu kami memperdalam lagi, sekarang dalam tahap penyelidikan, kami dalami lagi untuk menentukan layak ke tahap penyidikan atau bagaimana,” katanya. (*/red)