Penulis : FIKRI NURUL IHSAN, S.Pd, MBA
Coba tengok wajah pasar-pasar di Padang Pariaman hari ini. Bukan sekadar kumuh, tapi mencerminkan kegagalan pengelolaan yang berlangsung bertahun-tahun. Pedagang tetap dipungut retribusi, namun fasilitas tak kunjung membaik. Lantai becek, atap bocor, tata kelola semrawut. Ini bukan soal keterbatasan anggaran ini soal prioritas dan keberpihakan.
Pertanyaan paling mendasar tak pernah dijawab dengan jujur: ke mana aliran retribusi itu? Jika pungutan berjalan rutin, logikanya perbaikan juga harus terlihat nyata. Ketika itu tidak terjadi, publik berhak curiga apakah ini kelalaian, atau sesuatu yang lebih sistemik?
Kini muncul wacana “investasi” pasar. Sekilas terdengar menjanjikan. Namun pengalaman di banyak daerah menunjukkan pola yang berulang: pasar tradisional perlahan digeser dari ruang hidup rakyat menjadi komoditas bisnis. Jika itu terjadi di Padang Pariaman, maka pedagang kecil hanya akan jadi penonton di lapaknya sendiri.
Pasar bukan sekadar aset ekonomi. Ia adalah denyut kehidupan masyarakat kecil. Ketika pengelolaan diserahkan tanpa kontrol ketat, apalagi jika jatuh ke tangan pemodal besar—bahkan bukan tidak mungkin investor luar maka yang terjadi bukan pembangunan, melainkan pengambilalihan ruang hidup.
[irp posts=”35314″ ]
Jika pemerintah membuka pintu investasi, satu prinsip tidak boleh ditawar: kendali harus tetap di tangan negara, dan orientasi harus berpihak pada pedagang. Tanpa itu, retribusi yang selama ini dipungut tak ubahnya pungutan tanpa tanggung jawab. Dalam bahasa yang lebih jujur: pemerasan yang dilegalkan.
Masalah tidak berhenti di pasar. Banjir dan longsor datang berulang di berbagai wilayah. Lahan pertanian hilang, petani kehilangan penghidupan. Namun respons kebijakan nyaris tak terdengar. Tidak ada langkah sistematis yang terasa menyentuh akar persoalan.
Akibatnya, masyarakat mencari jalan sendiri. Berutang ke bank, hingga terjerat pinjaman online. Fenomena pinjol yang kian marak bukan sekadar tren ekonomi digital, tapi indikator nyata tekanan hidup yang tak tertangani. Ketika negara absen, ruang itu diisi oleh mekanisme pasar yang seringkali tak berbelas kasihan.
Ironisnya, di tengah situasi ini, perhatian justru tersedot pada proyek besar seperti Tarok City. Ratusan hektare lahan disebut disiapkan, bahkan dihibahkan. Namun pertanyaan krusial belum terjawab: bagaimana status tanah ulayat? Di mana posisi hak nagari? Jangan sampai pembangunan hanya menjadi narasi besar yang menyingkirkan masyarakat dari tanahnya sendiri.
[irp posts=”35311″ ]
Lalu, di mana peran wakil rakyat? Mulai dari DPRD kabupaten, provinsi, hingga pusat termasuk DPD semuanya mengemban mandat yang sama: menyuarakan kepentingan rakyat. Namun yang terlihat justru sebaliknya. Sunyi ketika rakyat tertekan, lantang hanya saat musim politik.
Jika fungsi pengawasan dan tekanan politik tidak berjalan, maka kekuasaan akan nyaman dalam kelambanan. Dan ketika itu terjadi, rakyat dibiarkan menghadapi persoalan sendirian.
Padang Pariaman bukan daerah miskin potensi. Yang menjadi masalah adalah minimnya keberpihakan dan keberanian dalam mengambil keputusan. Tanpa dua hal itu, kebijakan hanya akan menjadi formalitas, bukan solusi.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, erosi kepercayaan publik adalah keniscayaan. Dan ketika kepercayaan itu hilang, yang runtuh bukan hanya legitimasi pemerintah, tetapi juga fondasi sosial itu sendiri.
Rakyat tidak lagi membutuhkan janji yang berulang. Yang dibutuhkan sederhana: kehadiran nyata, kebijakan yang berpihak, dan keberanian untuk bertindak. (*)
[irp posts=”35308″ ]













