Peristiwa

PN Padang Diduga Langgar SEMA, Putusan Perkara Tol Dibuat Dari Rekaman Sidang

772
×

PN Padang Diduga Langgar SEMA, Putusan Perkara Tol Dibuat Dari Rekaman Sidang

Sebarkan artikel ini
pn
JPU kasus korupsi pembebasan lahan tol Padang--Pekanbaru, di Taman Kehati Padang Pariaman saat mengirimkan berkas memori.

PADANG, ONTIME.ID – Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang diduga telah melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 01 tahun 2011 perihal pemberian salinan putusan secara sah kepada penyidik atau jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus korupsi pembebasan lahan tol Padang–Pekanbaru, di Taman Kehati Padang Pariaman.

 

Pasalnya, hingga tenggat waktu 28 hari sejak majelis hakim pengadilan tersebut memutuskan bebasnya 13 terdakwa korupsi, yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp27 miliar, salinan putusan secara sah dan resmi belum diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada gabungan Kejati Sumbar dan Kejari Pariaman.

 

“Setelah kami konfirmasi ke PTSP Pengadilan Negeri Padang yaitu Wasrizal, memang baru lima yang sudah selesai dan telah kami terima. Sementara enam berkas lagi belum diserahkan salinan putusannya secara utuh dan resmi,” kata Kasi Pidsus Kejari Pariaman Yandi Mustiqa dikontak media.

 

Yandi menjelaskan, lima berkas yang sudah dikirimkan PN Padang secara utuh adalah berkas Nazaruddin, Syamsuardi, Jumadi Dkk, Buyung Kenek dan Yuniswan. Enam berkas lagi adalah berkas Syamsul Bahri, Amir Hosen, Raymond Fernandes, Khaidir dan Sadri Yuliansyah.

 

Namun demikian kata Yandi, memori kasasi yang dibuat sebanyak 11 berkas dimana masing-masing berkas berjumlah 5 jilid sudah dikirimkan ke PN Padang pada Senin 19 September Jam 10.00 WIB ke PTSP PN Padang. Dalam artian sudah pada hari terakhir tenggat waktu menyerahkan memori kasasi.

 

“Dengan terpaksa kami membuat memori kasasi dari rekaman sidang, catatan sidang serta soft copi yang diserahkan PN Padang sebagai gambaran bagi kami,” tuturnya.

 

Dari informasi yang dihimpun media di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Wasrizal salah seorang petugas yang melayani peradilan tindak pidana korupsi pada PN Kelas I A Padang membenarkan baru lima berkas hard copy yang diserahkan.

 

Sementara, ketika dikonfirmasi kepada Humas PN Padang Reza Himawan, dirinya membenarkan bahwa salinan putusan secara utuh dan lengkap memang ada enam lagi yang belum diserahkan. Namun demikian, sebanyak 11 soft copy sudah dikirimkan ke JPU.

 

“Hard copy nya belum lengkap, karena ada hakim yang sakit. Tidak etis lah saya menyampaikan siapa hakimnya yang sakit. Tapi soft copy itu kan bukti elektronik, bagian dari dokumen yang sah. Kita melayani soft copy dan hard copy untuk salinan putusan,” ungkapnya.

 

Terpisah, salah seorang pengacara terdakwa korupsi Tol Padang – Pekanbaru Poniman mengatakan, dari tiga kliennya yang terlibat di persidangan tersebut, baru satu yang sudah mendapat salinan putusan resmi dari PN Padang, atas nama Nazarudin.

 

“Sementara dua orang lagi Amir Hosen dan Syamsul Bahri, salinan berkasnya belum kami terima. Setelah kami konfirmasi ke PN Padang, katanya ada satu hakim yang sakit. Kami memaklumi karena pertimbangan kemanusiaan juga. Sebagai kuasa hukum terdakwa, kami sifatnya pasif saja,” pungkasnya.