Seperti diketahui, dalam SEMA no 01 tahun 2011 yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung RI Dr H Arifin H Tumpa SH.MH mengatur tentang pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak putusan dibacakan. Karena salinan putusan dikenakan biaya PNBP, maka salinan putusan harus atas permintaan pihak yang bersangkutan.
Untuk perkara pidana, pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak putusan diucapkan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya, penyidik atau penuntut umum. Petikan putusan perkara pidana diberikan kepada terdakwa, penuntut umum dan rumah tahanan negara atau lembaga permasyarakatan segera setelah putusan diucapkan.
Apabila pengadilan tidak melaksanakan ketentuan tersebut diatas, maka ketua pengadilan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/vand)













