PADANG, ONTIME.ID— Penerapan Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Operasi Patuh Singgalang tahun 2022 menjaring ratusan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, total pelanggaran lalu linta yang terjaring dari ETLE mencapai 412 kasus. Dengan rincian sebanyak 197 pelanggaran masih didominasi oleh sepeda motor, kemudian disusul dengan mobil penumpang sebanyak 17 unit.
“Sedangkan pelanggaran yang paling banyak terekam oleh kamera ETLE statis, adalah pengendara yang tidak menggunakan helm standar SNI sebanyak 144 kasus, pengendara yang melawan arus sebanyak 56 kasus, dan pengendara mobil yang tidak menggunakan Safety Belt sebanyak 14 kasus ” ujarnya.
Lebih lanjut, Satake menyebutkan, pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE dalam operasi Patuh Singgalang kali ini, didominasi oleh para pengendara yang berada di rentang usia 21 hingga 25 tahun, dengan jumlah mencapai 65 pelanggaran.
Data itu juga sejalan dengan profesi pengendara terbanyak melakukan pelanggaran yang didominasi oleh pelajar dan mahasiswa dengan jumlah mencapai 109 orang, kemudian disusul oleh karyawan swasta sebanyak 72 orang, serta sopir sebanyak 15 orang.
Dalam pelaksanaan operasi Patuh Singgalang 2022 ini, Satake menyampaikan bahwa ada tujuh sasaran penindakan prioritas yang terdiri dari pelanggaran darurat dan pelanggaran kasat mata.













