“Kita lakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak menggunakan helm, menggunakan HP saat berkendara, anak di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, melawan arus serta ugal-ugalan, ” ungkapnya.
Para pelanggar yang tertangkap kamera ETLE, kata Satake, akan terlebih dahulu di identifikasi dan divalidasi sesuai pelanggaran, lalu selanjutnya segera dikirimkan bukti pelanggaran ke alamat masing-masing pemilik kendaraan.
Sedangkan bagi para pelanggar yang tidak segera melakukan konfirmasi dalam jangka waktu 30 hari setelah menerima surat tilang, dikatakannya, petugas akan melakukan pemblokiran, sehingga yang bersangkutan tidak akan bisa mengurus ataupun memperpanjang pajak kendaraaan.
Atas berlakunya penindakan tilang melalui perangkat ETLE itu. Satake menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mematuhi setiap aturan berlalu lintas meskipun aparat kepolisian tidak secara langsung terlihat melakukan penindakan di jalanan.
“Meski sekarang polisi tidak lagi melakukan penilangan langsung, namun telah ada sepuluh kamera yang mengawasi perilaku pengemudi dan masyarakat di jalanan, jadi jika melanggar dan tertangkap kamera pasti akan tertilang,” ucapnya lagi. (*/red).













