Walaupun data sudah sampai kepada BNPB, namun bagi masyarakat ingin mengajukan keberatan, data masih bisa diperbaiki. Uji publik juga sudah dilakukan, sehingga data yang ada saat ini ada di BNPB sudah diverifikasi.
Terkait dengan lamanya proses pendataan itu, Pemda Pasbar tidak bisa melakukan intervensi. Tentunya apa yang diminta oleh BNPB sudah dipenuhi oleh pemerintah daerah bersama dengan pemerintah provinsi. “Kami juga berharap bantuan rehab-rekon secepatnya diterima oleh masyarakat,” katanya.
Terkait dengan huntara, pemda setempat memang mengharapkan bantuan dari NGO atau pihak ketiga dan swasta serta perusahaan atau LSM. Hal ini karena keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemda.
Ia menambahkan, data yang dikirim kepada BNPB untuk rumah rusak berat mencapai 1.240 unit, rusak sedang 703 unit, dan rusak ringan 1.050 unit. Kerusakan lain, salah satunya pada fasilitas pendidikan dengan rincian, rusak berat 19 unit, rusak sedang 14 unit, dan rusak ringan 42 unit. Pada fasilitas kesehatan tercatat rusak berat enam unit, rusak sedang lima unit, dan rusak ringan tujuh unit.
Kemudian, tempat ibadah rusak berat 22 unit, rusak sedang tujuh unit, dan rusak ringan 11 unit. Terakhir, kantor pemerintahan tercatat rusak sedang sembilan unit dan rusak ringan 29 unit.
Sebelumnya, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Kabid RR) BPBD Sumbar, Afniwirman mengatakan, BNPB akan memberikan bantuan berupa dana sebesar Rp600 ribu untuk membangun huntara dan Rp50 juta untuk rehab-rekon rumah atau hunian masyarakat yang mengalami kerusakan berat.
“Bantuan untuk rumah yang mengalami rusak ringan dan sedang merupakan tanggung jawab dan kewenangan dari pemerintah daerah,” katanya.
Bantuan rehab-rekon Rp50 juta per unit rusak berat itu akan berwujud akhir minimal berbentuk rumah tipe 36. “Itu minimalnya, sebab nanti tergantung juga pada keuangan masing-masing masyarakat. Jika memiliki uang lebih, tentu bisa menjadi tambahan untuk membangun kembali rumahnya,” katanya. (*/red)













