Politik

SE Langgar Permendikbud, Hidayat Ngadu ke  Ombudsman

414
×

SE Langgar Permendikbud, Hidayat Ngadu ke  Ombudsman

Sebarkan artikel ini
se
Anggota DPRD Sumbar Hidayat saat memasukkan pengaduan ke Ombudsman terkait SE yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, tentang penambahan rombongan belajar, Senin (26/9).

PADANG, ONTIME.ID- Anggota DPRD Sumbar Hidayat, Senin (26/9) mengadu ke Ombudsman Sumbar terkait Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tentang penambahan rombongan belajar (lokal tambahan) untuk siswa yang tidak diterima melalui PPDB Online tahun 2022.

Hidayat yang juga anggota Komisi V DPRD Sumbar yang membidangi pendidikan ini mengatakan, gara gara SE Diknas Sumbar tersebut, ada SMA di Kota Padang yang terpaksa menambah lokal baru untuk menampung siswa di SMA Negeri yang dilakukan tanpa online/tidak transparan.

“Padahal sesuai Permendikbud Nomor 1 tahun 2021, penerimaan siswa baru harus melalui jalur zonasi, prestasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua yang dilakukan secara online,” ujar Hidayat usai melapor ke Ombudsman Sumbar, Senin (26/9).

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar ini menambahkan, SE yang dikeluarkan Dinas Pendidikan sudah melanggar Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB. Dimana dalam Permendikbud ini dinyatakan bahwa PPDB harus dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel, sehingganya dilakukan secara online.

Menurut hemat Hidayat, kebijakan Dinas Pendidikan Sumbar tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan merobek azaz keadilan pada pelaksanaan PPDB.

“Saya juga melihat adanya dugaan maladministrasi atas keluarnya SE Diknas tentang Pemenuhan Daya Tampung PPDB tersebut. Karena itu saya mengadu ke Ombudsman dan minta diperiksa/diuji oleh Ombudsman agar pada PPDB khususnya untuk SMA Negeri tidak terjadi lagi pada tahun tahun mendatang,” tukas dewan dari Dapil Kota Padang tersebut.  (*/vand)