PADANG, ONtime.ID – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak anggota DPRD dapat terlaksana secara optimal sesuai dengan ketentuan yang ada.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Sumatera Barat, Zardi Syahrir, SH., MM, saat menerima kunjungan dari pimpinan DPRD Kabupaten Solok Selatan, yang terdiri dari Ketua Komisi I, II, III, serta sejumlah anggota lainnya. Kunjungan tersebut berlangsung di ruang khusus I DPRD Sumbar beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, berdasarkan Pasal 136 Peraturan DPRD Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Dewan, Sekretariat DPRD bertanggung jawab memfasilitasi seluruh kegiatan dan kebutuhan kelembagaan DPRD, yang mencakup peran legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 Ayat (2) menekankan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harmonis antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Keharmonisan tersebut merupakan faktor utama dalam mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Lebih lanjut, Zardi menegaskan bahwa proses transisi kepemimpinan di DPRD Provinsi Sumatera Barat berlangsung secara baik, cepat, dan bersahabat. Hal ini tercermin dari adanya sinergi yang kuat dalam menjaga keharmonisan antar anggota dan struktur kelembagaan DPRD Sumbar dalam menjalankan peran, fungsi, dan tugas-tugas kedewanan periode 2024-2029.
“Kami dengan bangga menyampaikan selamat dan sukses kepada para anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan periode 2024-2029. Semoga mereka mampu mengemban amanah rakyat sesuai aturan yang berlaku dan senantiasa menjaga marwah serta martabat masyarakat Kabupaten Solok Selatan dalam menjalankan tugas-tugas kedewanan,” ujar Zardi.
Dalam kesempatan tersebut, Zardi juga menyoroti perubahan penting di tingkat nasional, khususnya terkait pengelolaan komunikasi dan informasi. Perubahan ini, seperti terlihat dalam penggantian nama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menjadi Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi), menunjukkan betapa pentingnya komunikasi dan informasi bagi kelembagaan pemerintahan, termasuk dalam menjalankan pemerintahan daerah.
Sebagai bentuk respons atas perkembangan ini, Sekretariat DPRD Sumatera Barat terus mengembangkan fasilitas pelayanan komunikasi dan informasi untuk mendukung penyebarluasan kegiatan kedewanan, baik dalam peran anggaran, legislasi, maupun pengawasan. “Upaya ini juga merupakan bagian dari menjaga martabat kelembagaan pemerintahan daerah dan memberikan rasa bangga kepada masyarakat sehingga mereka turut serta dalam memajukan pembangunan daerah,” tambahnya.
Zardi menjelaskan bahwa terdapat sejumlah regulasi yang mengatur kewajiban pengelolaan komunikasi dan informasi di pemerintah daerah, mulai dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik hingga Peraturan Menteri PANRB Nomor 83 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial oleh Instansi Pemerintah. “Pengelolaan komunikasi dan informasi oleh Sekretariat DPRD Sumbar bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik, memberikan kontrol sosial dalam pelaksanaan tugas kedewanan, dan juga menjadi dokumentasi pertanggungjawaban kepada masyarakat di daerah pemilihan,” unkapnya.
Sejak pengukuhan Pimpinan Definitif DPRD Sumatera Barat dan terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD), DPRD Sumbar telah aktif menjalankan berbagai tugas dan fungsi kedewanan. Baru-baru ini, DPRD Sumbar menetapkan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), termasuk Ranperda tentang Perusahaan Daerah Penjamin Kredit Daerah serta Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Pengelolaan Museum, dan Cagar Budaya, yang kini telah resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga telah mengadakan rapat pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 bersama pemerintah daerah, serta evaluasi APBD 2025 dan berbagai Ranperda lain yang akan dibahas hingga akhir masa sidang pertama tahun 2024-2025.
Melalui fasilitasi dan dukungan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat, DPRD Sumbar berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi dengan transparan dan profesional demi mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan dan sesuai harapan masyarakat. (*)













