PARIAMAN, ONtime.ID — SMKN 3 Pariaman tengah menjadi sorotan setelah muncul serangkaian dugaan penyimpangan yang mencederai dunia pendidikan. Mulai dari dugaan mark-up Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), praktik penahanan ijazah siswa, hingga pungutan liar (pungli) dengan dalih biaya wisuda, mencuat ke permukaan dan memicu keresahan para wali murid.
Sejumlah wali murid mengaku dipaksa secara halus untuk membayar biaya wisuda yang tidak pernah disepakati secara resmi. Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami merasa diperas secara halus. Ijazah anak kami ditahan karena belum membayar biaya wisuda yang tidak jelas aturannya.”
Lebih memprihatinkan, tindakan penahanan ijazah ini bertentangan langsung dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Disdik Sumbar) bernomor 100.3.4.4/2879/Disdik-2024. Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius menegaskan bahwa penahanan ijazah dengan alasan apapun, termasuk tunggakan komite atau biaya wisuda, adalah pelanggaran serius terhadap kebijakan resmi.
“Ini jelas bahwa sekolah tersebut tidak menggubris surat edaran dari kami,” tegas Barlius saat dikonfirmasi media ini beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdik Sumbar, Ariswan, turut angkat bicara dan menyatakan pihaknya akan segera bertindak. “Kami akan membentuk tim dan turun ke lokasi untuk menindak kepala sekolah yang masih nakal dengan menahan ijazah siswa dan tidak mengindahkan Surat Edaran dari DISDIK Sumbar,” ujarnya.
Selain penahanan ijazah, dugaan mark-up dalam penggunaan Dana BOS juga menjadi perhatian. Sejumlah sumber internal sekolah mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana dan kondisi riil di lapangan. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan dana yang seharusnya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
Rentetan kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pendidikan dan transparansi pengelolaan keuangan sekolah. Para wali murid mendesak agar pihak berwenang, termasuk Inspektorat dan Kejaksaan, turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh dan memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah.
Kasus di SMKN 3 Pariaman ini menjadi potret buram praktik pengelolaan pendidikan yang jauh dari nilai integritas dan akuntabilitas. Publik berharap, langkah konkret segera dilakukan agar kejadian serupa tidak terus terjadi di sekolah-sekolah lainnya.
Media ini akan terus menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi di SMKN 3 Pariaman dengan tetap berkoordinasi bersama Kejari dan Inspektorat Sumbar. (*)













