Politik

Survei dan Hitung Cepat Saat Pemilu Harus Ditertibkan

405
×

Survei dan Hitung Cepat Saat Pemilu Harus Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
survei
Guspardi Gaus

JAKARTA, ONTIME.ID- Anggota Komisi II  DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang keberadaan survei, jajak pendapat dan quick count atau penghitungan cepat dari berbagai lembaga survei yang kerap menjadi persoalan tersendiri di tengah masyarakat, menjelang dan saat Pemilihan Umum (Pemilu).

Guspardi mengatakan, jajak pendapat memang merupakan sebuah keniscayaan, namun sayangnya survei-survei yang dilakukan menjadi persoalan di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Seolah-olah KPU hanya sekedar alat legitimasi bagi hasil yang dikeluarkan lembaga survey.

“Pengalaman di lapangan, ketika saya duduk di beberapa warung bersama masyarakat,  ketika dilakukan jejak pendapat dan Quick Count, di sana terkesan seolah-olah KPU hanya sekedar alat legitimasi bagi hasil yang dikeluarkan lembaga survey.

Hal ini kan sesuatu yang salah. Padahal yang benar itu adalah real count KPU, bukan yang diperoleh dari lembaga survei dan pihak lainnya,” ujar Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/10).

Legislator asal Sumatera Barat ini pun berharap, agar KPU bisa menjawab semua persoalan itu. Masalah survei dan quick count ini perlu diatur lebih tertib. Sebab tak dapat dipungkiri quick count yang dilakukan oleh lembaga survei dan pihak swasta lainnya sering memberi dampak di masyarakat.

Seperti terjadinya  fitnah-fitnah di masyarakat. Sehingga satu sama lain saling bermusuhan karena quick count ini, apalagi dalam ajang Pilpres. KPU, kata dia, harus menjaga integritas dengan tidak terpengaruh terhadap berbagai hal tersebut.

Guspardi menilai, perlu adanya terobosan dan langkah-langkah serta inovasi yang harus dilakukan KPU. Pasalnya, sejak beberapa kali Indonesia melakukan pemilihan langsung, dan partisipasi dari lembaga survei diberikan ruang untuk melakukan itu, tapi masyarakat sudah mengabaikan hasil hitungan KPU yang sebenarnya itu yang menjadi dasar penetapan hasil pemilihan. Bukan dari real count lembaga atau pihak lain.

“Apa yang kira-kira bisa dilakukan oleh KPU terhadap persoalan itu. Jangan sampai KPU malah menjadi alat legitimasi quick count oleh lembaga survei atau pihak lain. Ini penting, supaya pelaksanaan pemilu itu berintegritas, jujur, adil dan lain sebagainya,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. (*/vand)