Peristiwa

Tanah yang Masih Bersengketa Hukum, BPN Belum dapat Buka Blokir Sertifikat

1165
×

Tanah yang Masih Bersengketa Hukum, BPN Belum dapat Buka Blokir Sertifikat

Sebarkan artikel ini
tanah
Ir.Alim Bastian Kakan BPN Padang Pariaman saat jumpa pers dengan beberapa media cetak dan online

PADANGPARIAMAN, ONTIME.ID–Sehubungan dengan adanya pemberi

Ir.Alim Bastian Kakan BPN Padang Pariaman

taan mediapolri.id tanggal 8 Oktober 2022 di Padang Pariaman  dengan judul “Ir.Alim Bastian Kakan BPN Padang Pariaman Lecehkan Putusan Pengadilan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap” dengan ini Melalui siaran pers Kakan BPN Padang Pariaman merasa perlu untuk menyampaikan beberapa hal terkait pemberitaan tersebut.

Bahwa objek pemberitaan tersebut adalah permohonan buka blokir perkara perdata terhadap sertifikat Hak Milik Nomor 34 dan 35 / Nagari Sungai Buluh beserta keturunannya (objek perkara).

Selanjutnya setifikat tesebut mejadi objek dalam perkara perdata Pengadilan Negeri Pariaman dengan Nomor 31/Pdt.G/2020/PN.Pmn yang terdaftar pada tanggal 22 Juni 2020.

“Kita bisa memblokir tanah masyarakat yang terblokir secara otomatis, setelah selesai semua gu­gatan, baik pedata maupun pidana di PN atau gugatan lain di Pengadilan Tinggi (PT) atau Makamah Agung (MA). Sepanjang masih ada gugatan hukum atau sengketa kita tidak bisa membukanya,” kata Kepala BPN Padangpariaman Alim Bastian.

Jadi katanya, Kantor Pentanahan Kabupaten Padangpariaman melalui surat nomor MP 01 01 /705 – 13. 05/VI/2021 tanggal 6 Juni 2021 prihal pengaduan salah seorang masyarakat tersebut terhenti berdasarkan pasal 45 Peraturan Pemerintah no 24 tahun 1997 tentang pedaftaran tanah, tentang pemecahan sertifikat tersebut belum dapat dilanjutkan.

Pasalnya, lanjut Alim Bastian, persoalan sengketa tanah tersebut hingga kini belum berkekuatan hukum tetap atau ingkrah. “Artinya, sepanjang masih ada gugatan hukum dalam sengketa tanah masyara­kat kita tidak dapat membuka blokir sertiifkatnya,” tandasnya.

“Terkait tuduhan adanya pungutan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman yang diterbitkan mediapolri.id tanggal 13 Oktober 2022, adalah tidak benar, tidak terbukti dan tidak beralasan, pemberitaan tersebut diduga sengaja diterbitkan untuk menekan Kantor Pertahanan Kabupaten Padang Pariaman agar kepentingan yang bersangkutan dapat dilaksanakan”.