Alim Bastian juga menyampaikan bahwa wartawan tersebut sudah melanggar kode etik jurnalistik sesuai dengan penetapan dewan pers Nomor 6 Peraturan-DP/V/2008 tentang surat keputusan Dewan Pers Nomor 03/S-DP/III/2006 yang dijabarkan pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 6.
Selanjutnya, terkait beberapa hal diatas Ir.Alim Bastian selaku Kakan BPN Padang Pariaman meminta kepada wartawan yang bersangkutan untuk membuat pernyataan permohonan maaf kepada BPN Padang Pariaman, jika dalam waktu satu minggu sejak diterbitkan siaran pers ini tidak membuat permohonan maaf, maka akan kami laporkan pada pihak yang berwajib, ujar Alim. (*/vand)













