65 Anggota DPRD Sumbar Sosialisasikan Peraturan Daerah di Dapil

DPRD
Ketua DPRD Sumbar, Supardi

PADANG, ONTIME.ID- Sebanyak 65 anggota DPRD Sumbar turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda). 

 

Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, salah satu kewajiban dan tanggung jawab dari DPRD adalah, bagaimana agar ranperda yang telah dibahas secara bersama dan sudah dijadikan perda bisa dipahami, tidak hanya oleh masyarakat tapi juga seluruh stakeholder yang ada.

 

Ia menuturkan, perda merupakan salah satu instrumen hukum yang diakui negara. Selama ini sering terjadi, banyak perda telah dibuat namun tidak diikuti peraturan turunan dibawahnya, sehingga regulasi yang sudah ada tidak berjalan secara efektif dan efesien.

 

Melalui adanya sosialisasi perda yang dilaksanakan pimpinan dan anggota DPRD Sumbar, diharapkan masyarakat, dan pemerintah daerah kabupaten/kota bisa mengetahui bahwasanya ada aturan dalam bentuk perda yang sudah dibuat, wajib dijalankan, dan sifatnya mengikat terhadap pemerintah dan masyarakat.

 

Melalui sosialisasi perda yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Sumbar diharapkan masyarakat bisa paham, mengerti, dan mengetahui apa saja produk-produk hukum daerah yang telah ada, dan subtansi yang diatur di dalamnya.

 

“Dengan mengetahui produk hukum daerah, pemahaman masyarakat akan lebih luas, dan bisa mengetahui hak-hak mereka secara hukum saat kejadian di norma perda itu mereka alami,” ujarnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Dewan DPRD Sumbar, Raflis mengatakan, Sorper merupakan salah satu agenda kedewanan yang telah disepakati melalui Badan Musyawarah (Bamus). (vand)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *