PADANG PARIAMAN, ONTIME.ID– Delapan Fraksi di DPRD Kabupaten Padang Pariaman secara bulat menerima Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2023.
Hal ini disampaikan dalam penyampaian pendapat akhir pada Sidang Paripurna DPRD oleh perwakilan masing-masing fraksi. Bertempat di ruang sidang dewan, Kantor DPRD Padang Pariaman di Pariaman, Senin (08/08/2022).
Menanggapi hal ini, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Padang Pariaman yang telah membahas rancangan KUA dan PPAS Tahun 2023 yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 2022 lalu.
“Alhamdulillah telah ada kesepakatan dan kesepahaman bersama untuk ditetapkan menjadi dokumen KUA dan PPAS, dan ini akan dijadikan pedoman dalam penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2023,” kata Suhatri Bur dalam sambutannya.
Suhatri Bur juga sangat berterima kasih atas masukan dan saran selama pembahasan yang dilaksanakan beberapa hari tersebut. Dia menegaskan, semua saran dan masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan dan koreksi untuk mengambil langkah-langkah kebijakan berikutnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Padang Pariaman sesuai harapan bersama mewujudkan Padang Pariaman Berjaya.
Dalam penjelasannya, Suhatri Bur mengatakan bahwa Pendapatan daerah tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp. 1.342.110.411.012 (Satu Triliun Tiga Ratus Empat Puluh Dua Milyar Seratus Sepuluh Juta Empat Ratus Sebelas Ribu Dua Belas Rupiah).
Belanja Daerah Tahun 2023 sebesar Rp. 1.631.307.011.842 (Satu Triliun Enam Ratus Tiga Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Tujuh Juta Sebelas Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah).
“Sehingga, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja tersebut menjadi defisit sebesar Rp. 289.196.600.830 (Minus Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Milyar Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Enam Ratus Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Rupiah),” terangnya.













