Menurut Fatmawati untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tim pendamping keluarga tersebut meskipun tahun lalu dilakukan pelatihan secara online, pada tahun 2022 ini akan kita berikan pelatihan secara offline melalui biaya APBN. Dan untuk operasional TPK dialokasikan melalui DAK Bidang KB.
“Pada tahun 2022 ini juga kita sudah membentuk satuan tugas (Satgas) Percepatan Penurunan Stunting berjumlah 15 orang, 5 orang bertugas di provinsi dan 10 orang bertugas sebagai Technical Assistant di kabupaten dan kota. Satgas ini melaksanakan fungsi konsultasi, fasilitasi koordinasi dan penguatan satu data stunting,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan audit kasus stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas yang betujuan untuk mengidentifikasi risiko, penyebab risiko, menganalisis faktor risiko dan memberikan rekomendasi serta perbaikan.
“Tim Audit Kasus Stunting harus ada disetiap kabupaten dan kota dengan melibatkan tim kakar diantaranya Dokter Spesialis Anak, Dokter Spesialis Obsetri dan Ginekologi, Psikolog dan Ahli Gizi yang sudah disiapkan melalui dana APBD dan DAK bidang KB yang ada,” ucapnya menutup. (*/red)













