“Salah satunya tentu kesejahteraan GTK harus menjadi perhatian selain sarana prasarana pendidikan dan kurikulum yang tepat manfaat,” katanya.
Menanggapi ini, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Hansastri menyatakan bahwa permintaan dan masukan dari Fraksi Gerindra menaikkan gaji honor jadi Rp100 ribu per jam akan dijadikan arahan dan rujukan dalam menyusun kebijakan keuangan di tingkat Pemprov terutama saat menyusun dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) sebagai acuan menyusun Rencana APBD tahun 2023 nanti.
“Usulan dan masukan Fraksi Gerindra akan kita bicarakan khusus di tingkat TAPD, tentu jelas akan menghitung kembali dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Sekda juga mengatakan, akan mengusulkan memaksimalkan jam mengajar para guru honor, agar penghasilannya mereka meningkat,” kata Hansastri yang juga ketua TAPD.
Respon awal Sekda ini kata Hidayat patut diapresiasi, bahwa Ketua TAPD dapat memahami kegelisahan dan nasib kurang bahagia GTK Non PNS soal kesejahteraan ini.
Untuk hal ini, Hidayat menyebut pihaknya akan menagihnya nanti saat dokumen KUA-PPAS disampaikan gubernur, apakah permintaan Fraksi Gerindra ini direspon secara konkret atau tidak.













