Opini

Harkodia, Putusan MK, dan Gentingnya Integritas KONI Sumbar

181
×

Harkodia, Putusan MK, dan Gentingnya Integritas KONI Sumbar

Sebarkan artikel ini
Harkodia
Harkodia, Putusan MK, dan Gentingnya Integritas KONI Sumbar

Oleh: Anton Ishaq (Peneliti di BPI KPNPA RI Pusat)

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) selalu menjadi momen penting bagi bangsa ini untuk melihat ke dalam diri. KPK, saban tahun, mengingatkan bahwa korupsi tidak hanya lahir dari niat jahat, tetapi juga dari kelalaian, pembiaran, serta struktur organisasi yang lemah.

Dalam momentum nasional yang sarat pesan integritas itu, perhatian publik di Sumatera Barat justru tertuju pada satu persoalan yang tidak bisa lagi dipandang sebelah mata: keberadaan anggota aktif Polri yang duduk di salah satu unsur pimpinan KONI Sumbar, lembaga yang mengelola dana hibah publik dalam jumlah besar.

Persoalan ini mencuat beriringan dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Dalam putusannya, MK mempertegas bahwa anggota Polri dilarang menduduki jabatan struktural di luar institusi kepolisian tanpa penugasan resmi yang sah dari Kapolri. Putusan ini bukan hanya mengatur hubungan antara polisi dan jabatan sipil, tetapi juga memastikan batas tegas antara aparat negara dan organisasi masyarakat yang berurusan dengan dana publik.

Di titik inilah persoalan KONI Sumbar menjadi sangat relevan. Sebab KONI bukan sekadar organisasi olahraga. Ia adalah lembaga yang tiap tahun menerima dana hibah Pemerintah Provinsi, yang penggunaannya wajib mengikuti aturan ketat mengenai akuntabilitas, legalitas keputusan, serta pertanggungjawaban anggaran kepada BPK dan publik.

Ketika sebuah keputusan strategis KONI ditandatangani atau dipengaruhi oleh pejabat yang status hukumnya dipertanyakan sesuai putusan MK, maka seluruh proses administrasi di bawahnya berpotensi cacat. Mulai dari perencanaan anggaran, penunjukan panitia, penggunaan anggaran kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban hibah. Dalam konteks pengawasan, BPK bisa menilai hal tersebut sebagai potensi ketidaksesuaian syarat formal pejabat penandatangan, yang pada akhirnya mengarah pada temuan dan bahkan konsekuensi hukum.

Momentum Harkodia seharusnya menjadi pengingat paling kuat bahwa lembaga penerima dana publik wajib bersih sejak hulu. Bukan hanya bersih dari korupsi dalam pengertian klasik, tetapi juga bersih secara struktural—termasuk memastikan bahwa setiap orang yang duduk di kursi pimpinan memenuhi seluruh syarat legal dan etis.

Menjadi ironi besar jika lembaga olahraga, yang idealnya menjunjung tinggi sportivitas dan disiplin, justru mengabaikan aturan main yang diwajibkan negara. Tidak ada atlet yang diperbolehkan menabrak aturan pertandingan, begitu pula tidak ada organisasi publik yang boleh mengabaikan putusan hukum tertinggi.

Situasi ini juga harus dibaca dalam konteks lebih luas: penggunaan dana hibah bukan sekadar persoalan administrasi teknis. Ini menyangkut kepercayaan publik. Masyarakat berharap setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah untuk olahraga benar-benar dimanfaatkan demi prestasi, bukan terancam masalah legalitas struktural yang seharusnya bisa dihindari.

KONI Sumbar harus menyadari bahwa problem ini bukan sekadar isu internal organisasi, tetapi menyangkut legitimasi institusional. Ketika struktur tidak patuh hukum, maka seluruh kebijakan yang lahir dari struktur itu pun berada dalam risiko. Dan risiko itu bisa merembet pada anggaran, audit, hingga reputasi.

Karena itulah, langkah korektif menjadi kebutuhan mendesak. KONI Sumbar harus:

  1. Membuka fakta secara transparan mengenai status penugasan anggota Polri tersebut.
  2. Menyesuaikan struktur organisasi dengan Putusan MK jika penugasan resmi memang tidak ada.
  3. Mengamankan legalitas seluruh keputusan organisasi, agar tidak memengaruhi pertanggungjawaban dana hibah.
  4. Mengembalikan prinsip integritas sebagai dasar pembinaan olahraga dan tata kelola lembaga.

Dalam atmosfer Harkodia, dengan sorotan KPK terhadap tata kelola dana publik, dan dengan Putusan MK sebagai landasan hukum terbaru, tidak ada ruang untuk kesalahan administratif yang bersifat fundamental. Apalagi kesalahan yang dapat berimbas langsung pada penggunaan anggaran hibah yang diawasi ketat.

Integritas bukan slogan. Ia adalah keharusan. Dan saat ini, seruan itu jelas tertuju pada KONI Sumbar. Jika ingin menjaga reputasi olahraga daerah, menjaga kepercayaan pemerintah selaku pemberi hibah, dan melindungi dirinya dari konsekuensi hukum yang tidak perlu, maka KONI harus berani membersihkan rumahnya sendiri.

Momentum nasional sedang tepat. Harkodia mengingatkan, MK menegaskan, dan publik menunggu. Saatnya KONI Sumbar menjawabnya—dengan tindakan, bukan sekadar retorika. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID